Berita Aceh Timur
Lagi Bermain, Dua Anak Kecil Dilecehkan Pedagang Es Krim di Aceh Timur, Korban Diberi Uang Rp1000
Entah setan apa yang merasuki pelaku bernama M Amin ini, saat kedua anak tersebut lagi main, ianya menangkap korban dan melakukan pelecehan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Sementara pada korban Bunga, ditemukan selaput dara utuh / intak dan tidak terdapat robekan.
Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati
Seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.
Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut diintip oleh teman korban, dan diketahui oleh orang tua korban.
Tak terima dengan aksi kebejatan pelaku, orang tua korban melaporkan oknum pimpinan dayah bejat tersebut ke kantor polisi.
Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma dan gangguan perilaku.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak’.
Hal ini sebagaimana melanggar dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa M dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 90 bulan (7 tahun 6 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan ini.
Kronologis Kejadian
Adapun kejadian ini bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, korban pergi mengaji ked ayah tersebut bersama tiga temannya.
Pada saat korban tiba di dayah tersebut, ia dan temanya langsung menuju Mushalla dayah untuk menunaikan shalat maghrib berjamaah.
Setelah selesai shalat maghrib, korban beserta santri lainnya diminta oleh Terdakwa M selaku pimpinan Dayah (sekaligus Ustad) berkumpul di mushala untuk mendengar ceramah yang terdakwa sampaikan hingga pukul 21.30 WIB.
DLHK Aceh Timur Cek Laporan Kebocoran Gas, Pantau Kualitas Udara di Panton Rayeuk T |
![]() |
---|
Gerakan PAUD Berkualitas, Aceh Timur Latih Bunda PAUD Kecamatan dan Gampong |
![]() |
---|
Bantai Persitas, Al Farlaky Aceh Timur ke Final Piala Soeratin U-13 Zona Aceh, Ini Lawan Final Besok |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Akan Gelar Piala Antar Pelajar di Aceh Timur, Janji Bangun Stadion Mini |
![]() |
---|
Tangis Haru Lansia di Aceh Timur, Penantian 18 Tahun Ditunaikan Bupati Al-Farlaky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.