Berita Aceh Timur

Lagi Bermain, Dua Anak Kecil Dilecehkan Pedagang Es Krim di Aceh Timur, Korban Diberi Uang Rp1000

Entah setan apa yang merasuki pelaku bernama M Amin ini, saat kedua anak tersebut lagi main, ianya menangkap korban dan melakukan pelecehan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Shutterstock
Ilustrasi pelecehan pada anak Lagi Bermain, Dua Anak Kecil Dilecehkan Pedagang Es Krim di Aceh Timur, Korban Diberi Uang Rp1000 

Lagi Bermain, Dua Anak Kecil Dilecehkan Pedagang Es Krim di Aceh Timur, Korban Diberi Uang Rp1000

SERAMBINEWS.COM, IDI – Kasus pelecehan terhadap anak di Aceh kembali terjadi untuk yang kesekian kalinya.

Dua bocah perempuan, Kembang (7) dan Bunga (5) – bukan nama sebenarnya – menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pedagang es krim di Aceh Timur, M Amin (53).

Pelaku merupakan tetangga kedua korban, dan kerap bermain di sekitaran rumah pelaku.

Entah setan apa yang merasuki pelaku, saat kedua anak tersebut lagi main, ianya menangkap korban dan melakukan pelecehan.

Korban yang merasakan kesakitan dibagian alat vitalnya itu kemudian diberi uang Rp 1000 oleh pelaku.

Ilustrasi pelecehan terhadap anak
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (tribun bali/dwisaputra)

Kini pelaku M Amin sudah dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 2/JN/2023/MS.Idi yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).

Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan Terdakwa M Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan (5 tahun)” bunyi putusan itu.

Baca juga: IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

Kronologis kejadian

Adapun kronologis kejadian berawal pada Jumat (23/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu terdakwa keluar dari rumahnya dengan tujuan untuk melihat orang yang sedang mengecat rumah tetangganya.

Di lokasi tersebut, terdakwa melihat korban Kembang dan Bunga serta beberapa orang temannya bermain kejar-kejaran di depan rumah tersebut yang dalam keadaan kosong.

Melihat kedatangan terdakwa, korban Kembang yang masih berusia 7 tahun itu meminta uang dengan mengatakan “Wak Min minta duit,”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved