Kasus Lukas Enembe: KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Rekening Rp81,8 M dan 31.559 Dollar Singapura
Adapun yang disita KPK yaitu, uang sekira Rp50,7 miliar, emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain memblokir uang puluhan miliar, KPK juga menyita uang Rp 50,7 miliar.
“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, sejumlah cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 90 orang saksi.
Termasuk di antaranya adalah ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli kesehatan.
“Sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, sampai saat ini KPK masih fokus pada pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi yang telah disangkakan kepada Lukas.
Lembaga antirasuah masih terus mengembangkan perkara Lukas lebih lanjut dan membuka kemungkinan penerapan pasal lain.
“Kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” ujar Ali.
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Ada Aliran Dana darinya ke OPM, Ngaku Tak Kenal Benny Wenda dan Anton Gobay
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.
Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.
Sementara itu, KPK menilai fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup untuk mengobati Lukas Enembe.
KPK pun membenarkan bahwa Lukas sedang sakit. Namun, kondisinya tidak seburuk sebagaimana digambarkan para pengacaranya.
Baca juga: VIDEO - Mahfud Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Tak Ada Keterkaitan Penangkapan Lukas Enembe
Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD untuk Kontrol Kesehatan Rutin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada pukul 11.00 WIB siang hari ini, Jumat (10/3/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani kontrol kesehatan rutin sesuai jadwal.
“Betul (Lukas dibawa ke RSPAD). Kontrol kesehatan rutin saja,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com.
Ali mengatakan, kontrol tersebut merupakan rekomendasi dokter rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Kontrol kesehatan rutin saja, atas rekomendasi dokter rutan KPK,” kata Ali.
Sebelumnya, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengabarkan bahwa Lukas dibawa tim penyidik ke RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 11.00 WIB.
Petrus mengaku belum mengetahui apa yang menyebabkan Lukas dibawa ke rumah sakit militer tersebut.
“Tersangka Lukas Enembe dibawa Penyidik KPK ke RSPAD Gatot Soebroto. Belum tahu beliau ada keluhan apa,” ujarnya.
Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.
Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa kliennya harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.
Sementara itu, KPK menilai fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup untuk mengobati Lukas Enembe.
KPK pun membenarkan bahwa Lukas sedang sakit.
Namun, kondisinya tidak seburuk sebagaimana digambarkan para pengacaranya.
Ditemui di KPK pada Jumat (10/2/2023), Lukas mengaku dalam keadaan baik dan sehat.
“Baik, baik, sehat, sehat,” ujar Lukas Baru-baru ini, KPK menyebut Lukas bisa bermain pingpong atau tenis meja di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Namun demikian, Lukas membantah. Ia mengaku hanya duduk menonton tahanan lain bermain tenis meja.
Baca juga: Polda Aceh Tangkap Dua Mobil Tangki Bawa BBM di Nagan Raya, Tujuan ke Tambang Batubara di Aceh Barat
Baca juga: VIDEO - BPD se-Kabupaten Simeulue Gelar Aksi Damai Tuntut Kesejahteraan
Baca juga: Bungkam Si Merah, Real Madrid Jadi Momok Liverpool Era Juergen Klopp di Liga Champions
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Uang Rp81,8 M dan SGD31.559 Terkait Kasus Lukas Enembe
Buntut Kasus Pengadaan Laptop Cromebook, Sebanyak 84 Kepala Sekolah di Pidie Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Curi ATM Teman, Pemuda Bireuen Kuras Uang Rp 94 Juta, Dipakai Beli Honda CBR dan Judi Online |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.