Palsukan Dokumen dan Lakukan TPPU, Henry Surya Bos KSP Indosurya Ditahan di Mabes Polri

Saat ini, Henry telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara KSP Indosurya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menyebut Henry Surya yang divonis lepas diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

"Ini untuk 263 ancaman hukumannya 6 tahun 266, 7 tahun jika dipenuhi dengan Pasal TPPU bisa 20 tahun ancamannya sesuai dengan undang-undang," tuturnya.

 

Baca juga: BNNK Pidie Musnahkan Sabu Asal Malaysia, TPPU Akan Diterapkan

Jadi Tersangka TPPU Indosurya

 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (HS) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pantauan Kompas.com, Henry Surya mengenakan baju tahanan warna oranye saat kegiatan konferensi pers yang digelar Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dan pemalsuan dokumen KSP Indosurya, Henry ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan saudara HS akan ditahan di Bareskrim sih di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga bulan April 2023," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Adapun Henry Surya sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara penipuan investasi bodong KSP Indosurya.

Dalam perkara itu, Henry divonis lepas karena dinilai melakukan perbuatan perdata, bukan pidana.

Whisnu menjelaskan, dalam penyidikan terkait pemalsuan dokumen dan TPPU tersebut, penyidik menemukan bahwa Henry terbukti melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian koperasi Indosurya.

Ia menambahkan, penyidik telah mendengarkan keterangan 21 saksi di antaranya dari karyawan, pihak Kementerian Koperasi (Kemenkop) UMKM, dari ahli serta notaris terkait.

"Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah mmbuat koperasi, koperasi Indosurya. Kami menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau koperasi Indosurya tersebut cacat hukum," ujarnya.

Whisnu mengatakan, sejak dirikan, KSP Indosurya telah mengumpulkan dana masyarakat yang kurang lebih jumlahnya 106 triliun.

Namun, ternyata KSP Indosurya gagal bayar pada 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved