Berita Pidie

Pesulap Hijau Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya

"Semua unsur telah terpenuhi, antara lain pengakuan korban dan alat bukti. Sehingga terdakwa BY dituntut 150 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Istimewa
Fakta pesulap hijau diduga cabuli mama muda di Pidie, Aceh, lima tahun beraksi hingga diperiksa polisi. 

"Semua unsur telah terpenuhi, antara lain pengakuan korban dan alat bukti. Sehingga terdakwa BY dituntut 150 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (16/3/2023).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Lelaki berinisial BY (48) berjulukan pesulap hijau dituntut 150 bulan atau sekitar 12,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Pidie.

Tuntutan dibacakan JPU terhadap BY tercatat warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (14/3/2023).

Untuk diketahui, pesulap hijau diseret ke meja hijau atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap puluhan ibu muda di Kecamatan Padang Tiji. 

"Semua unsur telah terpenuhi, antara lain pengakuan korban dan alat bukti. Sehingga terdakwa BY dituntut 150 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (16/3/2023).

Ia mnyebutkan, perbuatan BY telah melanggar Pasal 48 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurutnya, saat sidang tuntutan JPU, terdakwa BY tidak didampingi penasehat hukum, lantaran sakit. 

Namun, Majelis Hakim PN Sigli mengizinkan JPU untuk membaca salinan tuntutan perkara tersebut. 

Baca juga: Masih Ingat Pesulap Hijau Diduga Cabuli Wanita Muda, Begini Perkembangan Kasusnya

"Hanya membaca amar tuntutan saja, majelis hakim membolehkan JPU, meski terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya," kata Sukriyadi.

Ia menambahkan, setelah JPU membacakan amar tuntutan, Majelis Hakim PN Sigli menutup sidang.

Dan, jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada, Selasa (21/3/2023), dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. 

Saat ini, terdakwa dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli.

Seperti diketahui, dukun berjulukan pesulap hijau beredar di media sosial (medsos) TikTok diduga mencabuli puluhan ibu muda di pedalaman Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Video TikTok berdurasi 2 menit 5 detik itu menyebutkan, dukun yang berjulukan pesulap merah itu berinisial BY (48) berasal dari kecamatan sama, diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan alternatif.

Staf Operasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh, Farah, yang beredar di medsos, mengatakan, dari puluhan ibu muda yang menjadi korban pencabulan dukun berjulukan pensulap hijau, saat ini lima orang telah melaporkan ke pihaknya.

Baca juga: Fakta Baru Pesulap Hijau di Pidie, Setubuhi Ibu Muda 84 Kali, Punya 4 Istri hingga Tak Perlu Shalat

Farah menjelaskan, korban pencabulan sasaran ibu muda berumur 25 hingga 30 tahun, yang dominan suami bekerja di luar daerah.  

Tak hanya itu, kata Farah, aktivitas dukun itu telah dilakukan selama lima tahun.

Farah menyebutkan, pengobatan dilakukan BY terhadap pasien, berawal korban mengganti baju dan memakai sorban warna hijau.

Awalnya, pasien diobati menggunakan air putih.

Namun, pengobatan ketiga dan keempat, BY menghubungi pasien untuk memberitahukan bahwa korban pilihan waliyullah supaya segera menikah dengan pelaku. 

Kata Farah, sejumlah korban sempat menolak ajakan pesulap hijau.

Namun, pesulap hijau tiba-tiba menemui korban, sekaligus memegang kepala korban. 

Saat itulah, terperangkap dalam bujuk rayu BY. 

Farah menjelaskan, jika korban tidak bersedia berhubungan badan, maka pasien akan ditambah sakit.

Selain itu, mengancam membunuh keluarga korban secara ghaib. (*)

Baca juga: Pengakuan Pesulap Hijau Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Mengaku Waliyullah Sehingga Tak Perlu Shalat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved