Berita Banda Aceh

Satpol PP dan WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jalur Trans Koetaraja Kawasan Geuceu, 3 Meja Diangkut

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, MSi melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Zakwan, SH

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Satpol PP dan WH Banda Aceh
Satpol PP dan WH Banda Aceh tertibkan meja milik PKL yang berjualan di jalur Trans Kutaraja, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Kamis (16/3/2023) 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, MSi melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Zakwan, SHI menyebutkan bahwa tindakan PKL yang menempatkan barang dagangan di ruang publik adalah melanggar.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengangkut tiga meja milik PKL yang dipakai berjualan di jalur Trans Koetaraja, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Kamis (16/3/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, MSi melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Zakwan, SHI menyebutkan bahwa tindakan PKL yang menempatkan barang dagangan di ruang publik adalah melanggar.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasalnya, selain mengganggu operasional bus Trans Koetaraja dan aktivitas pejalan kaki, kegiatan PKL berjualan di lokasi tersebut juga membahayakan pembeli.

"Selain itu, kita juga temukan ada pembeli yang memarkirkan sepeda motor persis di jalur pemberhentian Trans Koetaraja," kata Zakwan.

Untuk memastikan para PKL tak lagi berjualan di jalur Trans Keotaraja, Zakwan mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan rutin menindak tegas, jika ada yang kedapatan mengulangi pelanggaran lagi.

Ia mengajak seluruh pihak untuk senantiasa taat dan patuh pada aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

"Langkah tersebut untuk menghindari penertiban dan menjaga hak-hak pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (*)

Baca juga: Sudah Diperingatkan, Satpol PP Angkut Lapak Pedagang di Lambaro Tertibkan PKL Jelang Ramadhan

Baca juga: Dirikan Kios di Trotoar, 6 PKL di Gampong Mulia Kena Tegur, Satpol PP Beri Seminggu untuk Minggat

Baca juga: Cegah Balap Liar, Polresta Banda Aceh Mulai Gencar Patroli Hingga Malam-malam Ramadhan 1444 Hijriah

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved