Gaji Dipakai untuk Bayar Utang, Pria di Serang Kesal dan Lakukan KDRT pada Istrinya

Akibat perlakuan buruknya ke istri, pria ini diamankan pihak kepolisian. Korban mengalami beberapa luka di tubuhnya, salah satunya jari terkilir.

Editor: Amirullah
riwijaya post
Ilustrasi kdrt 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinsial MI (35) di Kabupaten Serang, Banten, tega mengainaya istrinya hingga babak belur karena uang gajinya dipakai untuk membayar hutang.

Tak terima, sang istri berinsial NP melaporkan suaminya ke aparat kepolisian, dan kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sudah kita tangkap (pelaku KDRT) yang menyebabkan korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminql (Satreskrim) Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/3/2023).

Dedi menjelaskan, MI ditangkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang menerima laporan dari korban pada 11 Januari 2023.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Lalu 7 Maret 2023 petugas akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Dedi, KDRT berawal saat pelaku mengetahui uang gaji yang telah diberikan kepada istrinya digunakan untuk membayar hutang.

"Awalnya ada pertengkaran tentang menanyakan gajinya.

Uangnya digunakan untuk bayar hutang, dan suaminya tidak terima," ujar Dedi.

Mengetahui uangnya dipergunakan bukan untuk biaya kebutuhan sehari-hari, pelaku dan korban terlibat adu mulut.

Emosi memuncak, pria tersebut menghajar wajah istrinya menggunakan tangan kosong.

"Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala.

Tidak hanya itu, jari tangan korban juga terkilir saat tangan korban diremas pelaku," ujar Dedi.

Akibat kejadian itu, korban luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Serang.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Pria di Serang Lakukan KDRT, Kesal Uang Gaji Dipakai Istri Bayar Utang, 'Jari Korban Terkilir'

Baca juga: Viral Oknum Nakes Leha-Leha dan Remehkan Pasien BPJS, Rating Puskesmas di Google Langsung Diserang

Baca juga: Heboh Pekerja Proyek Masjid Tinggalkan Utang Rp145 juta di Warung, Gibran: Mandor yang Salah

Baca juga: Ulah KKB Lakukan Rentetan Teror Penembakan Pesawat, Ratusan Warga Tinggalkan Yehukimo Papua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved