Berita Nasional

Perampokan Bank di Lampung, 3 Orang Luka Tembak, Polisi Kejar Rekan Pelaku, Ini Fakta Terbaru

Perampok bank melakukan aksinya menggunakan senjata api dan menyebabkan tiga orang mengalami luka tembak.

Editor: Muhammad Hadi
(Dokumentasi)
Pelaku perampokan Heri Gunawan merupakan warga Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung memiliki kartu kuning yang dikeluarkan dari RSJ Lampung 

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," tambah Ino.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

UU Darurat soal kepemilikan senjata api juga bisa menjerat pelaku.

Baca juga: Bolehkan Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Ini Pendapat Buya Yahya dan Dr Ali Jumah

Diketahui, telah terjadi perampokan di BPR Arta Kedaton Makmur pada Jumat pagi.

Pelaku merampok sambil menenteng senjata api berjenis revolver rakitan serta satu airsoft gun.

Tiga orang pun menjadi korban tembakan.

Tiga korban tersebut adalah satu satpam dan pegawai BPR Arta, serta satu satpam Bank Mayora.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.co.id, Bayu Saputra/Hurri Agusto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved