Berita Nasional
Perampokan Bank di Lampung, 3 Orang Luka Tembak, Polisi Kejar Rekan Pelaku, Ini Fakta Terbaru
Perampok bank melakukan aksinya menggunakan senjata api dan menyebabkan tiga orang mengalami luka tembak.
"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," tambah Ino.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.
UU Darurat soal kepemilikan senjata api juga bisa menjerat pelaku.
Baca juga: Bolehkan Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Ini Pendapat Buya Yahya dan Dr Ali Jumah
Diketahui, telah terjadi perampokan di BPR Arta Kedaton Makmur pada Jumat pagi.
Pelaku merampok sambil menenteng senjata api berjenis revolver rakitan serta satu airsoft gun.
Tiga orang pun menjadi korban tembakan.
Tiga korban tersebut adalah satu satpam dan pegawai BPR Arta, serta satu satpam Bank Mayora.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.co.id, Bayu Saputra/Hurri Agusto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya,
Presiden Prabowo Sapa Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di AOE 2025 |
![]() |
---|
Driver Ojol Dilindas Mobil Taktis Brimob Saat Demo, Hembuskan Napas Terakhir Ketika Antar Pesanan |
![]() |
---|
Gubernur Aceh dan Baitul Mal Aceh Raih 3 Penghargaan Baznas |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.