Berita Aceh Tamiang

Pasok BBM Bersubsidi ke Gudang Alat Berat, Pria Langkat Ditangkap di Aceh Tamiang

"Saat diperiksa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas memiliki dan jual beli BBM bersubsidi,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dok Humas Polres Aceh Tamiang
Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi diamankan di Polres Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang menangkap pria asal Pangkalanbrandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) karena dicurigai terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pria berinisial SS alias R (27) itu diringkus saat membawa 2 ton BBM jenis bio solar menggunakan mobil pikap ke gudang di Kampung Bukitrata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Selasa (14/3/2023) lalu.

Diketahui, lokasi yang dituju merupakan gudang alat berat yang harusnya menggunakan BBM industri.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis mengungkapkan, dalam pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas menjual ataupun membeli BBM bersubsidi.

Atas dasar itu, polisi langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Aceh Tamiang.

"Saat diperiksa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas memiliki dan jual beli BBM bersubsidi,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim, AKP M Isral, Minggu (19/3/2023).

Isral menambahkan, kalau tersangka juga tidak memiliki surat jalan membawa bio solar yang diangkutnya menggunakan mobil pikap.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku membeli BBM bio solar sebanyak 2 ton itu dari SPBU di Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

BBM bersubsidi itu dimuat dalam dua tangki masing-masing berkapasitas satu ton.

“Rencananya minyak itu dijual ke salah satu gudang di Bukitrata,” ungkap Isral.

Sejauh ini, pemeriksaan terhadap pelaku masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Barang bukti yang disita di antaranya, mobil pikap Gran Max BK 1028 ZU, satu unit pompa air, dan satu potong selang berdiameter satu inci dengan panjang 2,5 meter.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved