Berita Lhokseumawe

Siswi SMP Ini Dirudapaksa Teman Kenalan, Korban Disekap Pelaku Tiga Hari

Kini pelaku yang bernama Muhammad Yanis telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 3/JN/2023/MS.Lsm

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
Ilustrasi korban rudapaksa siswi SMP - Mulanya Baik, Siswi SMP di Aceh Malah Dirudapaka Teman Kenalan, Korban Disekap Pelaku Tiga Hari 

Mulanya Baik, Siswi SMP di Aceh Malah Dirudapaka Teman Kenalan, Korban Disekap Pelaku Tiga Hari

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang anak yang berusia 13 tahun kelas 3 SMP, Kembang (bukan nama sebenarnya), menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria kenalannya.

Ia menjadi korban rudapaksa setelah pelaku bernama Muhammad Yanis (29), menolong korban yang kehabisan bensin di tengah jalan.

Korban yang mengira Yanis adalah orang baik, menyetujui ajakan pelaku untuk bertemu kembali.

Namun naas, pertemuan itu berujung pada rudapaksa dan korban diancam jika berteriak maka warga akan menangkap mereka.

Usai melampiaskan nafsu bejat tersebut, pelaku menyekap korban selama tiga hari di sebuah rumah.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban di sebuah halte pada malam hari.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Rudapaksa Wanita di Bandung, Korban Pergoki Pelaku Mencuri Usai Mandi

Lalu korban dijemput oleh seorang wanita bernama Maulidawati, yang tak lain korban merupakan keponakannya.

Ketika melihat korban,  wajahnya sangat pucat, pakaiannya kotor, lusuh dan sangat bau serta badannya sangat lemah.

Korban tampaknya kelihatan sangat trauma dan ketakutan pada saat itu.

Maulidawati kemudian menghantarkan pulang korban dan memberitahuan kepada ibu kandung korban bahwa ia telah menjadi korban rudapaksa.

Tak terima sang anak diperlakukan seperti itu, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Kini pelaku yang bernama Muhammad Yanis telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 3/JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Kamis (16/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, H Ahmad Luthfi menyatakan Terdakwa Muhammad Yanis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Rudapaksa.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa Muhammad Yanis dengan ‘Uqubat Penjara selama 150 bulan (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved