Berita Bener Meriah

Polisi Amankan Dua Pemuda Miliki 133,27 Gram Ganja

kedua pemuda itu ditangkap atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

|
Editor: mufti
IST
BARANG BUKTI GANJA - Satresnarkoba Polres Bener Meriah memperlihatkan barang bukti ganja yang disita dari dua tersangka yang ditangkap di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Sabtu (18/3/2023). 

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut.” INDRA NOVIANTO, Kapolres Bener Meriah

SERAMBINEWS, REDELONG - Personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus dua pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. AR (26) dan SP (25) ditangkap di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Sabtu (18/3/2023).

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi. Minggu (19/3/2023) mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Mendapat informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung bergerak menuju lokasi. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. "Keduanya merupakan warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Timang Gajah," kata Eriadi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja yang dibalut kertas koran. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan beberapa paket ganja.

“Polisi juga menemukan satu paket ganja yang dibungkus dengan plastik kresek warna putih, satu paket kecil ganja dibalut dengan kertas pembungkus nasi. Petugas juga menemukan satu paket kecil ganja yang dibalut dengan kertas buku, Seanjutnya dua paket ganja yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, dengan berat keseluruhan 133,27 gram,” terang Kasi Humas Polres Bener Meriah.

Selain itu, tambah Ipda Eriadi, petugas juga menyitas lima bungkus kertas paper merek mascot, satu handpone iphone dan satu sepeda motor Honda CB150R warna hitam lis merah.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, udang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun," pungkasnya.(b)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved