Berita Bener Meriah

Modus Minta Sumbangan Atas Nama Pesantren, Satpol PP Amankan 4 Warga Aceh Utara

"Terhadap para pelaku, kami hanya melakukan pembinaan, dan pendataan serta diberikan surat teguran dan dikembalikan ke wilayah asal." ABDUL GANI

Editor: mufti
express.co.uk
ilustrasi pengemis 

"Terhadap para pelaku, kami hanya melakukan pembinaan, dan pendataan serta diberikan surat teguran dan dikembalikan ke wilayah asal." ABDUL GANI, Kasatpol PP dan WH Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bener Meriah kembali menggelar razia pengemis dan pencari sumbangan di sejumlah pasar tradisional.

Operasi itu digelar untuk menjaga ketertiban umum dari aktivitas penggalangan dana yang dinilai mulai meresahkan masyarakat. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria dan wanita yang mengaku berasal dari Kabupaten Bener Meriah. Modus mereka pengumpulkan dana, ilegal dengan mengatasnamakan sebuah pesantren.

Kasatpol PP dan WH Bener Meriah, Abdul Gani, Minggu (14/9/2025), mengatakan, pihaknya lagi gencar-gencarnya melakukan operasi para peminta sumbangan yang meresahkan masyarakat. "Pada Jumat, 12 September 2025, ada empat orang yang kami amankan. Mereka mengaku berasal dari Aceh Utara," ujarnya.

Dikatakan, saat diinterogasi, para peminta sumbangan ini memberikan keterangan berbelit-belit atau tidak konsisten dan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka bagian dari lembaga yang dimaksud. "Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin. Jadi meminta sumbangan untuk pesantren hanya dijadikan alasan," bebernya

Menurut Gani, para pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi toko-toko dan rumah warga dengan menggunakan mobil sedan jenis Toyota Vios. Praktik mereka ini berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan. 

Hal itu dibuktikan dari perhitungan uang tunai Rp 983 ribu yang disita petugas saat razia. "Karenanya, mereka kita amankan dan penertiban ini sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap penggalangan dana memiliki izin resmi," jelasnya 

Kasatpol PP mengimbau warga, terutama para pedagang, untuk tidak sembarangan memberikan uang kepada peminta sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya. "Kami minta warga tidak memanjakan peminta-minta. Bersedekahlah melalui lembaga resmi yang punya legalitas dan transparansi," tegasnya.

Langkah itu, sebut Kasatpol, sebagai upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban sosial. Serta mencegah eksploitasi aktivitas keagamaan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab. "Terhadap para pelaku, kami hanya melakukan pembinaan, dan pendataan serta diberikan surat teguran dan dikembalikan ke wilayah asal," pungkas Abdul Gani.(mi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved