Berita Banda Aceh

Setelah Nova, Giliran Marzuki Protes Mendagri Terkait 4 Pulau Aceh yang Masuk Wilayah Sumut

Pemerintah Aceh dibawah Pj Gubernur Achmad Marzuki kembali menyampaikan protes kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait status empat pulau di pe

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Surat keberatan tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menko Polhukam RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Panglima TNI, Ketua Ombudsman RI, Kepala Badan Informasi dan Geospasial RI.

Selain itu juga ditembuskan kepada Forbes Anggota DPR RI/DPD RI asal Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda (IM), Kapodla Aceh, Kajati Aceh, Kakanwil BPN Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Bupati Aceh Singkil, dan Ketua DPRK Aceh Singkil.(mas)

“Kita sepakat dan mendukung Pj Gubernur Aceh yang mengajukan keberatan ke ke Menteri Dalam Negeri.” ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Ketua Komisi I DPRA

DPRA Dukung Pemerintah Aceh

KETUA Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi menyebutkan, kasus pencaplokan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil ke dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut) belum mencapai titik terang sampai saat ini.

"Aceh merasa dirugikan dengan ditetapkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Kita sepakat dan mendukung Pj Gubernur Aceh yang mengajukan keberatan ke ke Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Februari 2023," kata Iskandar kepada Serambi, Minggu (19/3/2023).

Politisi Partai Aceh ini menambahkan, meski telah beberapa kali dilakukan kesepakatan bersama terkait status empat pulau tersebut, namun sampai saat ini belum ada titik terang. "Verifikasi langsung ke lapangan juga sudah dilakukan bahkan pihak Kemendagri juga turun langsung, dihadiri juga Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara," tegas Iskandar.

Untuk itu, Komisi I DPRA, terang Iskandar, selaras dengan Pemerintah Aceh, meminta kepada Mendagri untuk kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ia juga meminta agar Mendagri merevisi Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 terkait status Pulau Mangkir Besar/Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang agar ditetapkan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.(mas)

DPRA Dukung Pemerintah Aceh

“Kita sepakat dan mendukung Pj Gubernur Aceh yang mengajukan keberatan ke ke Menteri Dalam Negeri.” ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Ketua Komisi I DPRA

KETUA Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi menyebutkan, kasus pencaplokan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil ke dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut) belum mencapai titik terang sampai saat ini.

"Aceh merasa dirugikan dengan ditetapkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Kita sepakat dan mendukung Pj Gubernur Aceh yang mengajukan keberatan ke ke Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Februari 2023," kata Iskandar kepada Serambi, Minggu (19/3/2023).

Politisi Partai Aceh ini menambahkan, meski telah beberapa kali dilakukan kesepakatan bersama terkait status empat pulau tersebut, namun sampai saat ini belum ada titik terang. "Verifikasi langsung ke lapangan juga sudah dilakukan bahkan pihak Kemendagri juga turun langsung, dihadiri juga Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara," tegas Iskandar.

Untuk itu, Komisi I DPRA, terang Iskandar, selaras dengan Pemerintah Aceh, meminta kepada Mendagri untuk kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ia juga meminta agar Mendagri merevisi Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 terkait status Pulau Mangkir Besar/Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang agar ditetapkan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.(mas)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved