Berita Banda Aceh

Setelah Nova, Giliran Marzuki Protes Mendagri Terkait 4 Pulau Aceh yang Masuk Wilayah Sumut

Pemerintah Aceh dibawah Pj Gubernur Achmad Marzuki kembali menyampaikan protes kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait status empat pulau di pe

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

"Seharusnya sampai saat ini masih dalam proses mediasi. Tapi tiba-tiba keluar SK Mendagri terbaru yang putuskan empat pulau itu milik Sumut.” MUHAMMAD MTA, Jubir Pemerintah Aceh

SERAMBINEWS, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dibawah Pj Gubernur Achmad Marzuki kembali menyampaikan protes kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait status empat pulau di perbatasan Aceh Singkil yang masuk ke Sumatera Utara (Sumut). Protes serupa sebelumnya pernah dilayangkan oleh Gubernur Nova Iriansyah.

Untuk diketahui, sampai saat ini upaya Pemerintah Aceh untuk mengembalikan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil belum membuahkan hasil. Alih-alih berharap bisa dikembalikan, Mendagri malah menguatkan posisi pulau itu masuk wilayah Tapanuli Tengah. Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Besar/Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan tanggal 9 November 2022. Kepmendagri tersebut baru diketahui Serambi pada Minggu (19/3/2023).

Keputusan itu mencabut Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yang sebelumnya juga memuat status keberadaan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil masuk dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah.

Sebenarnya, isu pencaplokan empat pulau milik Aceh ini sudah mencuat sejak 2017 silam. Saat itu provinsi tetangga masih sebatas mengklaim bahwa pulau eksotik di perbatasan Aceh Singkil masuk dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

Baru pada tahun 2022, Provinsi Sumut tak hanya mengklaim, tetapi juga berhasil mencaploknya setelah keluarnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. Saat itu, Pemerintah Aceh era Gubernur Nova Iriansyah melakukan protes ke Mendagri melalui suratnya nomor 125.1/6371 tanggal 20 April 2022.

Tak hanya itu, Pemerintah Aceh juga mengadvokasi secara massif hingga membentuk tim untuk melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau itu, dengan harapan tidak lepas lagi ke Sumut. Tetapi di tengah upaya advokasi, Mendagri malah mengeluarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang menegaskan posisi keempat pulau itu tetap masuk dalam wilayah Sumut.

Menyikapi Kepmendagri tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga menyampaikan protes ke Mengdari Tito Karnavian. Surat keberatan dengan Nomor 125.1/2387 disampaikan pada 7 Februari 2023 dan ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (19/3/2023) mengatakan,  polemik status kepulauan itu seharusnya masih dalam proses mediasi. "Seharusnya sampai saat ini masih dalam proses mediasi. Tapi tiba-tiba keluar SK Mendagri terbaru yang putuskan empat pulau itu milik Sumut," ujarnya.

Pemerintah Aceh berharap Mendagri meninjau kembali Kepmendagri terbaru dan menyelesaikan sengketa empat pulau itu. "Kita harapkan Mendagri dapat menyelesaikan proses mediasi yang saat ini masih berstatus on proses," ujar MTA.

Aceh dirugikan

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melalui suratnya menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh merasa dirugikan dengan ditetapkannya Kepmendagri terbaru tersebut.

"Kami laporkan kepada Bapak bahwa terhadap sengketa empat pulau di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sampai saat ini belum ada titik terang dan kesepakatan yang disepakati bersama, meskipun telah dilakukan beberapa kali pertemuan/rapat serta verfikasi langsung di lapangan yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan dihadiri oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah," bunyi surat Pj Gubernur.

Melalui suratnya, Achmad Marzuki memohon kepada Mendagri untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved