Berita Aceh Utara

Suami ke Malaysia, Wanita Aceh Utara Berzina dengan Pria Kenalan di Medsos, Video Syur Jadi Petaka

Tak terima dengan kelakuan RW, suaminya kemudian meminta bantuan pihak keluarga untuk menyelesaikan perbuatan tersebut melalui proses hukum.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi penggerebekan pasangan zina - Suami ke Malaysia, Wanita Aceh Utara Berzina dengan Pria Kenalan di Medsos, Video Syur Jadi Petaka 

Suami ke Malaysia, Wanita Aceh Utara Berzina dengan Pria Kenalan di Medsos, Video Syur Jadi Petaka

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang wanita di Aceh Utara yang ditinggal suami bekerja di Malaysia, nekat bermain serong dengan pria lain yang dikenalnya dari media sosial.

Keduanya berkenalan di media sosial pada September 2022, sebulan setelah suaminya pergi bekerja di Malaysia.

Wanita yang berinisal RW (29), sebagai ibu rumah tangga, nekat berzina dengan pria berinsial BM (33), asal Aceh Utara.

Perbuatan mereka terbongkar setelah BM mengirim video syur adegan ranjang dengan RW kepada suaminya di Malaysia.

Tak terima dengan kelakuan RW, suaminya kemudian meminta bantuan pihak keluarga untuk menyelesaikan perbuatan tersebut melalui proses hukum.

Baca juga: IRT di Aceh Terciduk Berkali-kali Zina dengan Selingkuhannya, Bekas Cupang Bikin Suami Curiga

Kini BM dan RW telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 2/JN/2023/MS.Lsk yang dibacakan pada Kamis (16/3/2023).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Tubagus Sukron Tamimi Ssy menyatakan terdakwa BM dan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Zina’.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa BM dan Terdakwa RW oleh karena itu dengan ‘Uqubat Hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.

Majelis Hakim juga para terdakwa tetap ditahan sampai ‘uqubat cambuk dilaksanakan.

Adapun kronologis berawal saat keduanya berkenalan di media sosial pada September 2022.

Selanjutnya pada Kamis (17/11/2022) sekira pulu 00.00 dini hari WIB,  terdakwa BM menelepon RW melalui handphone yang mengatakan akan ke rumah.

Mendengar kabar tersebut, RW mengijinkan BM datang ke rumah, hingga akhirnya pada pukul 02.00 wib BM pun sampailah di rumah RW.

Baca juga: Viral Curhat Wanita Diselingkuh Suami hingga Zina dengan Ibunya, Bahkan Dilakukan Sebelum Menikah

RW kemudian menyuruh BM untuk masuk ke dalam rumah karena takut dilihat orang atau warga sekitar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved