Ramadhan 2023

Bagaimana Hukumnya jika Terlanjur Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pendakwah ternama Indonesia, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum melihat kemaluan istri saat sedang puasa. 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Apakah benar jika mas kawin yang diberikan suami pada istri tidak boleh dipakai oleh suami karna sudah milik sang istri? 

Ajak Istri Nonton Film Dewasa Jelang Berhubungan Intim Biar Bergairah, Buya Yahya : Suami Bodoh!

Bagi pasangan suami istri atau pasutri yang sudah menikah, melakukan hubungan intim merupakan kebutuhan biologis yang harus terpenuhi.

Hubungan intim merupakan hak bagi pasangan yang sudah halal dan juga merupakan ladang pahala.

Tak jarang, saat melakukan hubungan intim, terkadang suami mengajak istrinya untuk menonton film dewasa.

Ajakan ini dilakukan semata-mata dengan alasan bisa membangkitkan syahwat sebelum hubungan intim dimulai.

Lantas, apa hukumnya jika suami istri menonton film biru berisi adegan dewasa untuk membangkitkan gairah dalam berhubungan?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar selalu menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT.

Apalagi jika hal tersebut adalah sesuatu yang mendorong syahwat, misalnya gambar yang membuka aurat atau film biru yang berisi adegan dewasa.

Namun, bagaimana jika suami mengajak istrinya untuk menonton film biru sehingga dapat membangkitkan gairah dalam berhubungan intim ?

Pendakwah yang juga pendiri pondok pesantren LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Dikutip dari laman Buyayahya.org, Rabu (22/3/2023), Buya Yahya mengatakan bahwa Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan haram.

Masalah yang dipertanyakan, film yang membangkitkan syahwat (film porno) adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar akan tetapi gambar yang membuka aurat dan membangkitkan syahwat.

"Para Ulama menjelaskan kalau melihat apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram, apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat," kata Buya Yahya.

Kemudian lanjut Buya Yahya, lebih dari itu menonton film dewasa secara psikologi akan merusak kejiwaan orang yang melihatnya, merusak khayal dan pikirannya dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved