Breaking News

Menhub Minta Pengusaha Percepat Cairkan THR Biar Karyawan Mudik Lebih Awal

Menurut Menhub, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan parah saat mudik Lebaran 2023.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi THR 

Sehingga dapat disimpulkan ekportir yang melakukan pemotongan gaji karena terdampak perubahan ekonomi global tetap diwajibkan membayarkan THR secara utuh mengacu pada perhitungan gaji normal.

Indah menambahkan, pemotongan gaji oleh industri padat karya berorientasi ekspor ini hanya berlaku untuk upah bulanan dan tidak berlaku untuk hal-hal lainya termasuk perhitungan THR.

"Apakah kompensasinya dihitung berdasarkan upah kesepakatan? Bukan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini," jelasnya.

"Yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak lain pekerja. Jadi, gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ungkap Indah.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H mulai 19 April 2023

Baca juga: Bocah 9 Tahun Kesakitan Sambil Pegang Perut, Pantas Ayahnya Panik dan Dunianya Seperti Hancur

Baca juga: Harga Emas Murni Hari Ini di Pidie Masih Bertahan, Ramai Warga Menjual

 

Kompas.com: Menhub Minta Pengusaha Cairkan THR Lebih Awal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved