Menhub Minta Pengusaha Percepat Cairkan THR Biar Karyawan Mudik Lebih Awal
Menurut Menhub, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan parah saat mudik Lebaran 2023.
Sehingga dapat disimpulkan ekportir yang melakukan pemotongan gaji karena terdampak perubahan ekonomi global tetap diwajibkan membayarkan THR secara utuh mengacu pada perhitungan gaji normal.
Indah menambahkan, pemotongan gaji oleh industri padat karya berorientasi ekspor ini hanya berlaku untuk upah bulanan dan tidak berlaku untuk hal-hal lainya termasuk perhitungan THR.
"Apakah kompensasinya dihitung berdasarkan upah kesepakatan? Bukan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini," jelasnya.
"Yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak lain pekerja. Jadi, gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ungkap Indah.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H mulai 19 April 2023
Baca juga: Bocah 9 Tahun Kesakitan Sambil Pegang Perut, Pantas Ayahnya Panik dan Dunianya Seperti Hancur
Baca juga: Harga Emas Murni Hari Ini di Pidie Masih Bertahan, Ramai Warga Menjual
Kompas.com: Menhub Minta Pengusaha Cairkan THR Lebih Awal
Ramai Kabar Demo Jilid 2 Bupati Pati Besok, Kini Muncul Massa Tolak Sadewo Lengser |
![]() |
---|
OTT KPK Mantan Wamenaker Noel Batu Uji Prabowo Berantas Korupsi, Pengamat: Konyol Jika Dibebaskan |
![]() |
---|
Hari Ke-6, Karhutla di Bakongan Terus Meluas, 65 Hektare Terbakar, Angin Memperparah Kebakaran |
![]() |
---|
Patroli di Objek Wisata Desa Blang Pante, Kapolsek Paya Bakong Minta Pengunjung Utamakan Keselamatan |
![]() |
---|
Waspada! Gelap dan Penuh Lubang, Jalan Nasional di Aceh Tamiang Menyeramkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.