Menhub Minta Pengusaha Percepat Cairkan THR Biar Karyawan Mudik Lebih Awal
Menurut Menhub, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan parah saat mudik Lebaran 2023.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada karyawannya.
Menurut Menhub, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan parah saat mudik Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, Budi juga mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian libur mudik Lebaran.
Tujuannya sama yakni untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan parah saat mudik Lebaran 2023.
"Tadi kami bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 (April) segera libur. Tapi masuknya 26 (April)," jelasnya.
"Jadi tambah hari tapi di depan maju dua hari. Itu alasannya karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak," sambung Budi.
Baca juga: Kemenkeu Siapkan Rp156 T di 2023: Untuk Bayar Pensiun PNS & TNI-Polri, THR hingga Jaminan Kesehatan
Pemerintah memprediksi, jika pembagian THR tidak dilakukan lebih awal dan libur tidak dimajukan, maka akan terjadi penumpukan pemudik pada 21 April 2023.
"Kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April) maka terjadi penumpukkan luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu kemudian kita bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik," kata Menhub.
Sementara untuk arus balik, puncaknya diprediksi akan terjadi pada 30 April-1 Mei 2023.
Meski Ada Potongan Gaji, Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh meskipun pemerintah memperbolehkan pengusaha ekportir melakukan pemotongan gaji sebanyak 25 persen.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa hal tersebut sudah termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"THR tetap wajib dibayarkan dan perhitungannya sesuai yang terjadi sebelum kesepakatan (pemotongan gaji). itu dijelaskan di pasal 12," kata Indah dalam keterangan pers dipantau daring, Jum'at (24/3).
Menurut Indah, pada pasal 12 Permenaker 5 tahun 2023 dijelaskan besaran upah yang diberikan pada buruh setelah adanya pemotongan gaji tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, konpensasi karena PHK dan hak-hak lain termasuk THR.
Ramai Kabar Demo Jilid 2 Bupati Pati Besok, Kini Muncul Massa Tolak Sadewo Lengser |
![]() |
---|
OTT KPK Mantan Wamenaker Noel Batu Uji Prabowo Berantas Korupsi, Pengamat: Konyol Jika Dibebaskan |
![]() |
---|
Hari Ke-6, Karhutla di Bakongan Terus Meluas, 65 Hektare Terbakar, Angin Memperparah Kebakaran |
![]() |
---|
Patroli di Objek Wisata Desa Blang Pante, Kapolsek Paya Bakong Minta Pengunjung Utamakan Keselamatan |
![]() |
---|
Waspada! Gelap dan Penuh Lubang, Jalan Nasional di Aceh Tamiang Menyeramkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.