Berita Banda Aceh

Tak Terima Di-PAW, Anggota DPRA Azhar MJ Roment Gugat DPP PDA

“Benar, kami telah mendaftar gugatan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena klien kami telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh DPP PDA...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPRA dari Partai Darul Aceh (PDA), H Azhar Mj Roment. 

“Benar, kami telah mendaftar gugatan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena klien kami telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh DPP PDA dalam proses PAW, tanpa ada sebab yang jelas,” kata Imran.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota DPRA dari Partai Darul Aceh (PDA) H Azhar Mj Roment mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat (24/3/2023).

Gugatan nomor perkara 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN-BNA itu terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam proses pengajuan Pergantian Antarwaktu (PAW) H Azhar Mj Roment sebagai Anggota DPRA periode 2019-2024.

Adapun para Tergugat yaitu DPP PDA, Pimpinan DPRA, KIP Aceh, Tgk H Muhibbusabri A Wahab, dan Eddi Shadiqin. Gugatan ini diajukan disaat proses usulan PAW terhadap dirinya dari anggota DPRA sedang diuji di Mejelis Tahkim PDA.

Kuasa Hukum H Azhar MJ Roment, Imran Mahfudi SH MH dari Kantor Hukum Imran Mahfudi & Rekan kepada Serambinews.com mengatakan gugatan perdata diajukan karena Tergugat dinilai telah memperlakukan kliennya secara sewenang-wenang.

“Benar, kami telah mendaftar gugatan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena klien kami telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh DPP PDA dalam proses PAW, tanpa ada sebab yang jelas,” kata Imran.

Sebelum usulan PAW tersebut diajukan, jelas Imran, Haji Roment, sapaan H Azhar Mj Roment, tidak pernah dipanggil atau mendapat surat teguran dari DPP PDA terhadap kesalahan apa yang telah dilakukan.

Baca juga: Majelis Tahkim PDA Belum Terima Surat Permohonan Peninjauan Kembali PAW H Azhar Mj Roment

“Tiba-tiba telah diajukan usulan PAW sebagai Anggota DPRA, tindakan yang demikian jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai PDA yang mengharuskan pengambilan keputusan partai politik harus dilakukan secara demokratis,” ujar Imran.

Disamping telah mendaftarkan gugatan, Imran juga telah menyurati Gubernur Aceh untuk memberitahukan bahwa terkait usulan PAW Haji Roment sedang ada sengketa di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Kami memohon Gubernur Aceh agar tidak meneruskan usulan PAW Anggota DPRA atas nama H Azhar Mj Roment ke Kemendagri sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap,” imbuhnya.

Seperti diketahui, DPP PDA mengusulkan PAW anggota DPRA H Azhar MJ Roment yang saat ini menjabat Ketua Fraksi PDA-PKB di DPRA.

Sekretaris Jenderal PDA Tgk Syahminan Zakaria mengatakan surat usulan PAW sudah disampaikan ke pimpinan DPRA pada 21 Februari 2023. 

Dalam suratnya, PDA juga mengusul Eddi Shadiqin sebagai pengganti Azhar Mj Roment.

“Roment ini diberhentikan dari keanggotaan DPRA, tidak diberhentikan dari keanggotaan partai. Untuk penggantinya partai mengusul Eddi Shadiqin,” kata Syahminan saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat 24 Februari 2023.

Baca juga: H Azhar Mj Roment tak Terima Di-PAW, Ajukan PK ke Majelis Tahkim PDA

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved