PAW Anggota DPRA
Majelis Tahkim PDA Belum Terima Surat Permohonan Peninjauan Kembali PAW H Azhar Mj Roment
Pria yang akrab disapa Haji Roment tidak menerima keputusan DPP PDA yang sebelumnya melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Partai Darul Aceh (PDA) H Azhar Mj Roment mengajukan surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Majelis Tahkim PDA.
Pria yang akrab disapa Haji Roment tidak menerima keputusan DPP PDA yang sebelumnya melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya.
“Iya, surat permohonan PK sudah dikirim ke Majelis Tahkim pada Jumat kemarin,” kata Kuasa Hukum Azhar Mj Roment, Nourman Hidayat SH kepada Serambinews.com, Selasa (28/2/2023).
Sementara Ketua Majelis Tahkim, Tgk Marsyuddin SHi yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan belum menerima surat permohonan dimaksud.
"Saya baru dengar ada surat itu melalui media. Namun saya belum melihat secara langsung suratnya," katanya melalui pesan whatsapp.
Ia menjelaskan, Majelis Tahkim PDA mempunyai kewenangan untuk menyidangkan segala segala permasalahan partai, dan juga memungkinkan mengeliminasi segala keputusan Tanfiziah DPP PDA.
"Tentunya dengan segala pertimbangan demi kemaslahatan bersama," ungkap Tgk Mudas, sapaan akrap Tgk Marsyuddin.
Untuk jadwal persidangan permohonan PK, Tgk Marsyuddin mengatakan akan ditentukan setelah pihaknya menerima surat permohonan Pemohon.
"Terkait kapan disidangkan, kami (tahkim) terima dulu suratnya. Nnti akan kita jadwalkan belakangan sidangnya," imbuh Tgk Marsyuddin.
Permohonan tersebut nantinya akan disidangkan oleh Majelis Tahkim yang terdiri atas Tgk Marsyuddin SHi selaku ketua, Yulizar SH selaku sekretaris serta anggota Tgk H Muhibban HM Hajat dan Tgk Rusli Daud.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.