Breaking News

Tafakur

Berat Banget! Ini Denda Pasutri Berhubungan Intim di Siang Hari Bulan Puasa, Simak Ulasan Buya Yahya

Dosa Besar Berhubungan Intim Suami Istri di Siang Hari di Bulan Ramadhan, Dendanya Banyak Banget

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah 

Dosa Besar Berhubungan Intim Suami Istri di Siang Hari di Bulan Ramadhan, Dendanya Banyak Banget

Laporan Firdha Ustin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Berhubungan intim bagi pasangan suami istri atau pasutri di siang hari bulan Ramadhan adalah termasuk dosa besar. Jika pasutri telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda.

Menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi umat muslim hukumnya adalah wajib.

Namun, suami istri tentu bisa saja tidak kuat menahan diri untuk berhubungan suami istri di waktu siang hari, saat masih menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Apabila hubungan intim tersebut dilakukan dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan, maka itu adalah dosa besar.

Lantas, bagaimana hukumnya apabila pasangan suami istri melakukan hubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan?

Dikutip dari laman Buya Yahya, pendakwah asal Cirebon itu menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan.

Kata Buya, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (25/3/2023).

Karena dosa besar, seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.

Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Lanjut Buya, sedangkan bagi suami mendapat hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak.

Jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved