Berita Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh Lakukan Pencerdasan Politik ke Konstituen

"Masyarakat harus benar-benar paham fungsi dua lembaga pemerintahan, mana yang menjadi kewenangan eksekutif (pemko) dan mana yang jadi kewenangan...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar ketika menggelar pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Kuta Alam di Gedung Tekkomdik Aceh, Rabu (22/3/2024). 

"Masyarakat harus benar-benar paham fungsi dua lembaga pemerintahan, mana yang menjadi kewenangan eksekutif (pemko) dan mana yang jadi kewenangan legislatif (DPRK), ini bagian dari pencerdasan politik dan apalagi menjelang pesta demokrasi di 2024 mendatang," katanya.

Laporan Masrizal Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masa reses bukan saja digunakan untuk menyerap aspirasi dari warga, tapi juga sebagai pencerdasan politik bagi konstituennya.

Seperti yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar ketika menggelar pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Kuta Alam di Gedung Tekkomdik Aceh, Rabu (22/3/2024).

Dalam kegiatan itu hadir perangkat gampong, seperti mukim dan keuchik, tokoh masyarakat, kaum perempuan serta pemuda gampong.

Farid menjelaskan, masa reses merupakan kunjungan dewan kepada konstituennya di daerah pemilihan (dapil) dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, dengan tujuan mendengar, menampung dan memperjuangkan berbagai aspirasi warga. 

Kemudian aspirasi tersebut akan disampaikan ke DPRK dan dibahas bersama pemerintah, untuk direalisasikan dalam bentuk program kerja.

Dalam forum reses, lanjut Farid, masyarakat bisa menyampaikan berbagai aspirasi dan kondisi yang terjadi di wilayah atau gampong. 

Dengan adanya reses, maka dewan bisa menjalankan tiga fungsi pokoknya di legislatif dengan cara membuat peraturan (regulasi), penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling) terhadap aspirasi yang diperjuangkan. 

"Yang merealisasikan segala aspirasi masyarakat adalah pemerintah melalui dinas dan instansi terkait, karena pemerintah kota adalah eksekutornya. Dewan sebagai wakil masyarakat menyampaikan dan memperjuangkan apa yang telah diserap dari warga kota," jelasnya.

Oleh karenanya, Farid berharap masyarakat bisa memahami sepenuhnya terkait fungsi dewan sebagai representasi atau wakil rakyat melalui lembaga parlemen di pemerintahan suatu daerah atau kabupaten/kota.

"Masyarakat harus benar-benar paham fungsi dua lembaga pemerintahan, mana yang menjadi kewenangan eksekutif (pemko) dan mana yang jadi kewenangan legislatif (DPRK), ini bagian dari pencerdasan politik dan apalagi menjelang pesta demokrasi di 2024 mendatang," katanya.

Dalam forum reses tersebut, beberapa warga juga menyampaikan gagasan. 

Salah satunya dari warga Gampong Bandar Baru, Syakir Daulay, yang menyampaikan terkait aturan pemerintah tentang pelarangan penggunaan plastik di supermarket atau retail.

Beberapa gagasan lain yang juga disampaikan warga di antaranya persoalan air bersih, fenomena tingginya angka stunting di Banda Aceh, serta perlunya ketersediaan pojok ASI di masjid dan fasilitas publik lainnya.(*)

Baca juga: MaTA Apresiasi Serambi Demokrasi Awards 2023, Alfian: Menjadi Bagian dari Edukasi Politik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved