THR

Menhub: Swasta Pastikan Beri THR Lebih Awal, Supaya 18 April Karyawan Bisa Mudik

Menhub menegaskan agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya, diimbau sebelum tanggal 18 April 2023.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Menhub menegaskan agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya, diimbau sebelum tanggal 18 April 2023. 

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari," ungkap Budi.

"Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari," tambahnya.

Baca juga: Ayu Ting Ting Bisa Digebuki Bila Tak Bag-bagi THR

Baca juga: Habis Kesabaran, Asib Ali Resmi Laporkan Syarifah Haerunnisa ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Budi juga menyebut bahwa keputusan tersebut diambil pemerintah setelah melalui pembahasan yang cukup efektif.

Ia pun telah ditugaskan oleh presiden untuk segera menindaklanjuti hasil ratas tersebut kepada sejumlah kementerian terkait.

"Karena diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden," ucap Budi.

"Dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," tambahnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved