Geram Transaksi Janggal Rp 349 T Dibuka, Komisi III DPR Benny K Harman dkk 'Serang' Mahfud MD
Temuan transaksi janggal Rp 349 triliun dibuka, Komisi III DPR RI yakni Benny K Harman dkk 'Serang' Kemenkopolhukam Mahfud MD.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Temuan transaksi janggal Rp 349 triliun dibuka, Anggota Komisi III DPR RI yakni Benny K Harman dkk 'Serang' Kemenkopolhukam Mahfud MD.
Diketahui baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membuka ke publik soal temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud membuka hal itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku sudah membaca Peraturan Presiden dari awal sampai akhir terkait hal ini.
Baca juga: Sosok Sri Mulyani, Menkeu yang Tak Dilepas Jokowi, Kini Lembaganya Disorot soal Transaksi Janggal
Menurutnya, tidak ada satu pasal pun atau penjelasannya yang tegas menyebutkan kepala PPATK, Kepala Komite apalagi Menkopolhukam, boleh membuka data-data itu kepada publik.
"Membuka data-data itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motivasi politik," kata Benny dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (27/3/2023).
"Itu yang Anda lakukan. Betul tidak itu motivasi politik," tanyanya.
Baca juga: Sri Mulyani Masih Bingung Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Minta PPATK Buka Data Lengkap
Menjawab tudingan itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan tidak ada motivasi politik sama sekali dalam hal ini.
"Tidak ada sama sekali," kata Ivan.
Kemudian Benny kembali bertanya terkait apa maksudnya menyampaikan temuan janggal Rp 349 triliun itu ke publik.
Baca juga: Konferensi Pers Mahfud MD dan Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Hal itu kemudian dijawab Ivan karena dirinya menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU).
"Oh saudara tidak ikut membuka itu ke publik," tanya Benny lagi.
"Saya nggak," jawab Ivan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.