THR Idul Fitri 2023

THR PNS hingga Pensiunan Cair Lebih Cepat, Awal April 2023 Sudah Mulai Masuk Rekening

Kemenkeu mengataka tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya 

THR PNS hingga Pensiunan Cair Lebih Cepat, Awal April 2023 Sudah Mulai Masuk Rekening

SERAMBINEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan akan lebih cepat cair pada tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.

Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yakni pada 4 April 2023.

Baca juga: Menhub: Swasta Pastikan Beri THR Lebih Awal, Supaya 18 April Karyawan Bisa Mudik

Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata  Isa.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).

Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Menhub Minta Pengusaha Percepat Cairkan THR Biar Karyawan Mudik Lebih Awal

Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.

Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved