Pergantian Antarwaktu
Kuasa Hukum Teuku Cut Rahman Ingatkan DPRK Abdya tak Kangkangi UU Soal PAW
SK Pj Gubernur itu ada aturan dan mekanisme dalam pelaksanaannya dan harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kuasa Hukum Teuku Cut Rahman mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk tidak terburu-buru memutuskan status kliennya bukan sebagai anggota Dewan lagi.
"Kita berharap DPRK jangan terburu-buru dan tergesa gesa melaksanakan PAW terhadap klien kami," ujar Erisman SH selaku kuasa Hukum T Cut Rahman dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi, Selasa (28/03/2023).
Jika dipaksakan, lanjut Erisman, akan berbenturan dengan Undang-undang (UU) No.17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (MD3) dan PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Jika berpedoman pada UU dan PP tersebut hingga kini status keanggotaan kliennya masih berstatus sebagai anggota DPRK atau tidak pasca turun SK Gubernur. Meskipun otoritas Partai PNA merasa SK tersebut sudah final yang pasti SK Pj Gubernur itu ada aturan dan mekanisme dalam pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan," ungkap Erisman.
Artinya, lanjut Erisman, masalah PAW ada norma hukum yang mengatur serta status a quo sendiri sekarang sudah dalam proses upaya hukum. "Jadi agar tidak terkesan abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang) mengingat eksekutif dan legeslatif sebagai lembaga Negara yang sejajar yang keduanya merupakan sebagai mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan," paparnya.
Erisman mengatakan siapa saja berhak menafsirkan SK Pj Gubernur itu sudah final, tapi jangan sempat mengangkangi aturan. "Kita ingatkan dan berharap agar jangan sempat DPRK justru yang mengangkangi aturan itu sendiri," pungkasnya.(*)
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Keluarkan SK Pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.