2 Wanita Ditangkap Terkait Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur, Tega Jual Putri Kandung Sendiri

Dua orang wanita berinisial NT (34) dan DG (35) ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Editor: Amirullah
HO Polres Bengkulu Utara
Polres Bengkulu Utara merilis kasus penjualan anak kandung oleh dua muncikari di Bengkulu, Selasa (28/3/2023). 

 

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Tega Jual Putri Kandung Sendiri, Viral 2 Muncikari Ditangkap Buntut Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur

Baca juga: Diduga Telantarkan Pasien 18 Jam, Mahasiswa Desak Pj Bupati Evaluasi Pelayanan RSUD Cut Meutia

Baca juga: Sosok Melchias Mekeng, Anggota DPR Viral Makan Uang Haram Kecil-kecil Oke, Pernah Diperiksa KPK

Baca juga: KRONOLOGI Pembacokan Eks Ketua KY, Putrinya Syok Tahu Pencuri Masuk Rumah, Teriak Langsung Dibacok

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved