Berita Pidie Jaya

7 Sepmor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Pidie Jaya, Ini Ketentuan Ambil Sepmor Kembali

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie Jaya (Pijay) turut mengamankan tujuh unit sepeda motor (Sepmor) berknalpot brong

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Satlantas Polres Pidie Jaya mengamankan salah satu kendaraan Sepmor yang berknalpot brong disela-sela pengamanan pasar takjil di Kota Meureuedu, Pijay, Selasa (28/3/2023) petang 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU -  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie Jaya (Pijay) turut mengamankan tujuh unit sepeda motor (Sepmor) berknalpot brong disela-sela pengamanan pasar takjil Kota Meureuedu, Selasa (28/3/2023) petang.

Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi  melalui Kasat Lantas Polres Pidie Jaya, AKP Aiyub SE MH kepada Serambinews.com, Rabu (28/3/2023)  mengatakan, penertiban kendaraan roda dua atau Sepmor berknalpot brong di wilayah hukum Polres Pijay tersebut sesuai dengan instruksi Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol, Muji Ediyanto.

"Dari hasil penertiban pengamanan pasar takjil didapati ada tujuh unit Sepmor knalpot brong yang diamankan pada saat pengamanan pada beberpa pasar takjil di Meureudu," sebut Kasatlantas, AKP Aiyub SE MM.

Dijelaskan juga ketujuh Sepmor berbagai jenis tersebut diangkut ke Satlantas Polres Pijay guna diamankan serta penindakan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13

Sekaligus memberikan sosialisasi kepada seluruh pemilik Sepmor terkait pelarangan penggunaan knalpot brong.

Adapun Sepmor akan diserahkan kembali kepada pemilik, setelah dilakukan pergantian knalpot standar. 

Sedangkan knalpot brong itu harus dimusnahkan dengan pemotongan oleh pemilik masing-masing.

"Ini sebagai bentuk penindakan atau sebagai teguran kepada masyarakat atau pemilik kendaraan roda dua yang melanggar aturan," jelasnya.

Ditambahkan, AKP Aiyub SE MM pihak Satlantas berharap kepada pengguna Sepmor untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Hal ini sangatlah mengusik bagi kenyamanan umum. "Selain itu melanggar aturan lalu lintas," ujarnya. (*)

Baca juga: 40 Sepmor Berknalpot Brong Diamankan di Lhokseumawe, Polisi Suruh Pengendara Potong Knalpot

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved