Ramadhan 2023

Apa Hukum Pakai Pelembap Bibir saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apa hukum memakai pelembap bibir saat puasa Ramadhan? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Pixabay.com
Ilustrasi penggunaan pelembap pada bibir 

Kecuali, mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib maka itu diperbolehkan.

"Yaitu karena Anda misalnya habis shalat dhuha, tertidur, lalu mimpi basah. Karena mimpi basah, maka wajib mandi besar. Maka mandi besar Anda harus mengguyur kepala dengan air. Misalnya kemasukan air tidak batal," ungkap Buya Yahya.

Mandi besar dan tidak sengaja kemasukan air ke telinga tidak membatalkan puasa, ini akibat daripada menjalankan kewajiban.

Maka tidak dosa dan tidak batal. Asalkan mandinya normal. Artinya, tidak mandi dengan posisi miring supaya air bisa masuk ke telinga.

"Tapi kalau Anda hanya ingin dingin-dingin mandi. Aduh haus, panas. Saya ingin dingin-dingin, masuk telinga. Batal puasanya", terang Buya Yahya lagi.

Mandi dan keramas tidak dianjurkan di siang hari saat berpuasa jika dilakukan tanpa sebab. Karena khawatir air akan masuk ke telinga.

Baca juga: Ajak Istri Nonton Film Dewasa Jelang Berhubungan Intim Biar Bergairah, Buya Yahya : Suami Bodoh!

Jika selagi tidak masuk ke telinga, mengguyur kepala di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.

"Lain halnya mengguyur kepala karena perintah sunnah ataupun wajib. Seperti perintah wajib untuk mandi besar dan perintah wajib seperti mandi di hari Jumat," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved