Ramadhan 2023

Jangan Masukkan ke Dalam 5 Lubang Ini, Buya Yahya Ungkap 9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan

Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, ada baiknya kita mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya mengungkap 9 hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan.  

Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya, dosanya amat besar dan dia harus membayar kafarat dengan syarat berikut ini:

  • Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa.
  • Dilakukan di siang hari bulan Ramadhan.
  • Dia ingat kalau dia sedang puasa.
  • Tidak karena paksaan.
  • Mengetahui keharamannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh tentang keharamannya.
  • Berbuka karena bersenggama.

Bagi orang tersebut dikenai hukuman:

  • Mengqadha puasanya.
  • Membayar kafarat (hukuman).

Kafarat (hukuman) bersenggama di siang hari bulan Ramadhan adalah:

  • Memerdekakan budak.
  • Puasa selama dua bulan berturut-turut.
  • Memberikan makan kepada 60 faqir-miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah. Hukuman yang harus dibayar dengan memilih salah satu dari tiga tersebut dengan berurutan. Jika tidak mampu melakukan “a” maka melakukan “b”, jika tidak mampu melakukan “b” maka membayar “c”.

4. Keluar Mani dengan Sengaja

Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja, dengan melakukan sesuatu yang menjadi sebab keluarnya mani.

Seperti, ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya akan keluar mani,

kemudian ia melakukan hal itu semua hingga keluar mani maka puasanya menjadi batal, karena keluar mani tersebut terjadi dengan sengaja.

Akan tetapi, menjadi tidak batal puasanya jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya.

5. Hilang Akal

Hilang akal ada tiga macam, yaitu:

  • Gila

Baik dengan sengaja seperti membenturkan kepalanya atau minum obat agar gila. Atau dengan tidak disengaja seperti tiba-tiba menjadi gila. Maka, hal itu semua membatalkan puasa walaupun sebentar.

  • Mabuk dan pingsan:

Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

Jika mabuk dan pingsan terjadi dengan tidak sengaja maka akan dianggap membatalkan puasa, jika hal itu terjadi seharian penuh.

Akan tetapi, jika masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.

Seperti orang yang mabuk kendaraan atau mencium sesuatu bau yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara dan semua itu terjadi tidak diketahui kalau akan memabukan atau membuatnya pingsan.

Dalam keadaan seperti itu maka puasanya tersebut dianggap sah, karena sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.

  • Tidur

Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.

6. Haid

Haid membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka.

Seperti, wanita yang kedatangan haid 2 menit sebelum masuk waktu Maghrib maka puasanya menjadi batal. Akan tetapi, pahala berpuasanya tetap utuh.

7. Melahirkan

Melahirkan adalah membatalkan puasa, baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi, yang biasa disebut dengan bakal janin saat keguguran.

Seperti, seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa maka puasanya menjadi batal.

8. Nifas

Nifas juga membatalkan puasa.

Misalnya, ada orang yang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas, karena ia mengira tidak ada nifasnya akhirnya ia berpuasa, dan ternyata di saat berpuasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.

9. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa.

Misalnya, seseorang sedang berpuasa tiba-tiba ia berkata, bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad SAW adalah Nabi atau ada orang sedang berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.

Dan sebab murtad sangat banyak.

Seperti, merendahkan Al-Quran, merendahkan Nabi Muhammad SAW, mempercayai adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan lain-lain.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved