Ramadhan 2023

Hukum Cabut Bulu Ketiak dan Cukur Bulu Kemaluan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Secara kesehatan, mencukur bulu ketiak dan kemaluan memang memiliki banyak manfaat. Namun, bagaimana jika hal itu dilakukan kerika sedang menjalani

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
tribun manado
ilustrasi -Hukum Cabut Bulu Ketiak dan Cukur Bulu Kemaluan Saat Puasa, Batalkah Puasanya? 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum mencabut bulu ketiak atau mencukur bulu kemaluan saad sedang berpuasa?

Hal ini mungkin menjadi salah satu persoalan yang sering ditanyakan oleh umat muslim.

Sebagaimana diketahui, ibadah puasa ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu dan memnuhi syarat.

Sebagaimana tata laksana ibadah lainnya, puasa ramadhan juga memiliki ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan.

Termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, ada banyak problem atau persoalan yang mengenai hukum boleh atau tidak bolehnya melaksanakan aktivitas tertentu ketika sedang berpuasa.

Misalnya seperti mencabut bulu ketiak atau mencukur bulu kemaluan saat berpuasa.

Secara kesehatan, mencukur bulu ketiak dan kemaluan memang memiliki banyak manfaat.

Namun, bagaimana jika hal itu dilakukan kerika sedang menjalani ibadah puasa?

Baca juga: Haram Main Game Ini saat Puasa Apalagi Sampai Tinggalkan Ibadah, Buya Yahya: Ramadhan Setahun Sekali

Tidak membatalkan puasa

Mengutip Elbalad News dari Kompas.com, Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir Syekh Muhammad Abdus Sami' mengatakan, mencukur rambut kepala atau badan, termasuk ketiak dan kemaluan tidak membatalakan puasa.

Dua aktivitas tersebut juga tidak mengurangi pahala puasa seseorang.

Bahkan, Syekh Abdus Sami' menyebutkan, mencukur rambut ketiak dan kemaluan termasuk hal yang dianjurkan.

"Disunahkan untuk tidak membiarkan rambut di dua area tersebut tumbuh panjang," jelasnya.

Karena termasuk anjuran Rasulullah SAW, maka mencukur rambut ketiak dan kemaluan justru bernilai pahala bagi yang melakukannya.

Kendati demikian, tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya karena bukan termasuk kewajiban umat Islam.

Hal yang Membatalkan Puasa

Adapun hal atau sebab yang membatalkan puasa terdiri dari 9 hal.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV berjudul Kajian Fiqih Puasa Praktis.

Berikut adalah 9 hal atau sebab yang membatalkan puasa seseorang.

Baca juga: Apa Hukum Mengonsumsi Suplemen Agar Tubuh Kuat saat Puasa? Buya Yahya : Tidak Dilarang, Asalkan

1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh

Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur).

Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.

Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.

"Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu," terang Buya Yahya.

Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.

"Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak," terangnya.

2. Muntah dengan disengaja

Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.

Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk.

Sementara jika muntah karena hamil muda tidak membatalkan puasanya.

Baca juga: Jangan Masukkan ke Dalam 5 Lubang Ini, Buya Yahya Ungkap 9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan

3. Jima' atau bersenggama

Melakukan jima’ di siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun akan membatalkan puasanya.

Sekalipun tidak mengeluarkan mani.

Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.

Mengutip Tribunnews.com, tiga jenis kafarat yang harus dibayar setelah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:

- Membebaskan budak.

- Berpuasa dua bulan berturut-turut.

- Memberi makan enam puluh orang miskin.

Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.

4. Keluar mani dengan disengaja

Keluar mani karena disengaja merupakan satu dari hal yang membatalkan puasa, sekalipun keluar tanpa melakukan senggama.

Misalnya seperti mengkhayal sesuatu, memegang kemaluan atau berbuat apapun yang bisa merangsang hingga mani keluar.

Maka hal itu dapat membatalkan puasa karena dilakukan secara sadar dan disengaja.

Namun jika mani keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa.

5. Haid

Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

6. Melahirkan

Wanita yang tengah hamil tua dan tetap menjalankan ibadah puasa, lalu tiba-tiba melahirkan, maka puasa yang ia jalani itu batal.

Sekalipun seandainya wanita tersebut tidak melahirkan bayi, tapi mengalami keguguran.

Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam video lainnya yang diunggah YouTube Al-Bhajah TV berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis).

Baca juga: Bolehkah Makan Mi Instan saat Sahur? Hati-hati, Dua Risiko Ini Mengintai Tubuhmu saat Puasa

7. Nifas

Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.

Keluarnya darah termasuk sesuatu yang tidak dibolehkan puasa, kalaupun puasa itu menjadi batal.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan dibulan Ramadhan, diwajibkan untuk mengqadha puasanya

8. Hilang akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

  • Karena mengamail gangguan kejiwaan.

Orang dengan gangguan kejiwaan secara otomatis batal puasanya.

Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

  • Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

9. Murtad

Murtad berarti seseorang telah memilih keluar dari Islam.

Semisal, tidak mengakui Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Esa.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa.

Maka secara otomatis puasanya akan batal.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO RAMADHAN 2023

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved