Breaking News

Kasus Penipuan Travel Umrah PT Naila Syafaah: Kerugian Capai Rp91 M, Uang Jemaah Dipakai Beli Rumah

Kasus penipuan berkedok umrah dengan biaya murah berhasil dibongkar pihak kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tiga tersangka kasus penipuan travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi (kanan), Halijah Amin alias Bunda (tengah) dan Hermansyah (kanan) yang korbannya mencapai ratusan dengan jumlah kerugian Rp91 Miliar ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

Cara lain untuk memikat jemaah dengan memakai pemberian cashback Rp 2 juta dan umrah gratis 1 orang.

Bonus itu diberikan kepada mereka yang mampu mengajak 9 jemaah lain agar menggunakan jasa Travel Naila Syafaah.

Mantan residivis

Fakta lain terungkap, tersangka Mahfudz Abdulah merupakan residivis kasus yang sama.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebut Mahfudz melakukan penipuan pada tahun 2016.

Saat itu, ia menggunakan agen travel umrah bernama PT GAM untuk beraksi.

Sementara modusnya sama yakni menawarkan umrah dengan harga murah.

Mahfudz suGanti Nama untuk Sembunyikan Status Residivisdah dinyatakan bersalah dan dipenjara.

Setelah bebas, ia mengulai kesalahannya.

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," kata Joko.

Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

Mahfudz Abdulah, pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengganti namanya dalam menjalankan aksinya menipu ratusan jemaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut tersangka mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk menutupi status residivisnya.


"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mahfudz diketahui pernah ditangkap dalam kasus yang sama dengan travel umrah bernama PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved