Kupi Beungoh

Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh XIII - Skandal Blok B, Gratifikasi vs Klarifikasi

Ketika masalah dibawa kepada sebagian penyelenggara negara, maka godaan untuk mengkonversi masalah menjadi uang seringkali berujung pada gratifikasi.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Ahmad Humam Hamid*)
 
TEMUAN gratifikasi dalam banyak kasus korupsi sebenarnya mempunyai keragaman tersendiri.

Jika ingin dijelaskan, butuh beberapa alinea untuk medapatkan sebuah uraian yang sederhana dan mudah dimengerti awam.

Akan tetapi , betapapun rumitnya penjelasan gratifikasi, muasalnya sangat sederhana, dan dapat ditulis dalam satu atau dua kalimat yang mudah dipahami.

Secara umum, gratifikasi terjadi ketika bertemua dua hal.

Pertama, uang “tidak menjadi masalah”.

Kedua, “masalah” bisa menjadi uang.

Kombinasi kedua hal itulah yang menjadi akar dari gratifikasi dimanapun, dan seringakali berasosiasi antara kekuasaan-baca penyelenggara negara, dengan berbagai pihak- utamanya swasta, atau dunia usaha.

Bagi sebagian kalangan pengusaha, ketika ada masalah, betapapun rumit dan besarnya bobot perkara, uang sama sekali tidak menjadi masalah.

Yang penting masalahnya selesai, uang bukan perkara.

Ketika masalah dibawa kepada sebagian penyelenggara negara, maka godaan untuk mengkonversi masalah menjadi uang seringkali berujung pada gratifikasi.

Itulah essensi seluruh perkara yang menjadi fokus perhatian dan pekerjaan KPK.

Dalam kaitan gratifikasi tumpangan private jet Bakrie Group kepada gubernur Marzuki beberapa waktu yang lalu, dua keterkaitan antara Bakrie Group dengan Pemerintah Aceh ditengarai sangat menonjol.

Kedua hal itu adalah, perusahaan patungan operasional Blok B dari dua entitas -BUMD dan Bakrie Group, dan izin tambang  PT LMR-Linge Mineral Resource.

Kedua hal itu disamping memerlukan klarifikasi gubernur dengan KPK, publik Aceh juga perlu mendapat klarifikasi dari Marzuki.

Sebenarnya, Marzuki tidak ada urusan sama sekali dengan kasus ladang gas Blok B eks Exxon Mobil yang diserahkan oleh Pemerintah pusat kepada Aceh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved