KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Duga Bagian Keuangan Sekongkol

Mereka memanipulasi besaran angka tukin dengan modus seakan-akan salah ketik atau typo.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di gedung Merah Putih mengimbau Rafael Alun Trisambodo tidak melarikan diri dan menghadpi proses hukum yang berjalan, Senin (20/3/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan persekongkolan orang-orang bagian keuangan atau bendahara.

Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, Asep mengatakan, pegawai yang mengurus keuangan itu mendapati uang ‘menganggur’ di Kementerian ESDM.

“Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih’,” kata Asep saat ditemui awak media idi gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Menurut Asep, para pelaku itu kemudian mencairkan uang ‘menganggur’ tersebut dengan memasukkannya di dalam tunjangan kinerja (tukin).

KPK menduga para pelaku dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggunakan modus kesalahan penulisan jumlah uang atau typo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pelaku memperbesar tunjangan dengan modus kesalahan menulis jumlah tukin.

Mereka memanipulasi besaran angka tukin dengan modus seakan-akan salah ketik atau typo.

Ia mencontohkan, ketika besaran tukin Rp 7 juta maka pelaku akan menuliskan angka double menjadi Rp 77 juta atau ditambahkan angka 0 menjadi Rp 70 juta. Tindakan ini dilakukan terus menerus.

“Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo. Jadi, kalau ketahuan, 'Oh, saya typo nih ketik ini', padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

“Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulin lagi diambil,” ujar Asep.

Menurut Asep, korupsi ini diduga dilakukan di antara bendahara dan bagian keuangan di Kementerian ESDM.

Sejauh ini, KPK belum mendapatkan data bahwa Dirjen Minerba RIdwan Jamaluddin terkait dengan perkara ini.

“Sebetulnya, sejauh ini belum ada terkait ke pak dirjen. Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan (bendahara),” ujar Asep.

Asep mengatakan, dalam pengelolaan anggaran di ESDM ditemukan kelebihan uang. Mereka lantas mencari cara agar dana tersebut bisa dibagi.

Pelaku kemudian menggunakan modus salah menulis angka tunjangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved