KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Duga Bagian Keuangan Sekongkol

Mereka memanipulasi besaran angka tukin dengan modus seakan-akan salah ketik atau typo.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di gedung Merah Putih mengimbau Rafael Alun Trisambodo tidak melarikan diri dan menghadpi proses hukum yang berjalan, Senin (20/3/2023). 

Menurut Asep, tindakan yang mereka lakukan berlangsung lama karena tidak bisa mencairkan uang dalam jumlah besar sekaligus karena akan dicurigai.

Ketika ada pihak yang menemukan tukin itu lebih besar dari seharusnya, mereka akan berkilah ‘salah ketik’.

“Padahal di bulan berikutnya sudah enggak ketahuan begitu lagi, enggak ketahuan begitu lagi, eh lama-lama ketahuan,” ujar Asep.

Adapun para pelaku dalam perkara tersebut sejauh ini hanya bagian keuangan.

“Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya,” tutur Asep.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

Ali hanya menyebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.


“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, ‘operasional’, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, KPK masih akan terus mendalami informasi tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM hingga Apartemen Pakubuwono, Temukan Uang Miliaran Rupiah

Usut Korupsi Tukin di ESDM, KPK Amankan Uang Rp 1,3 M Usai Geledah Apartemen di Pakubuwono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 1,3 miliar dari penggeledahan apartemen Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) M. Idris Sihite di kawasan Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved