KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Duga Bagian Keuangan Sekongkol

Mereka memanipulasi besaran angka tukin dengan modus seakan-akan salah ketik atau typo.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di gedung Merah Putih mengimbau Rafael Alun Trisambodo tidak melarikan diri dan menghadpi proses hukum yang berjalan, Senin (20/3/2023). 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menggeledah apartemen Idris pada subuh Selasa (28/3/2023).

Asep pun membantah informasi yang menyebut bahwa uang yang diamankan penyidik dalam penggeledahan itu puluhan miliar.

“Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar. Kenapa? Karena baru paginya dihitung ya,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Menurut Asep, penggeledahan ini bermula saat tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Idris.

Setelah itu, Idris diminta menyertai tim penyidik ke apartemennya untuk mendampingi proses penggeledahan.

“Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut,” ujar Asep.

Saat ini, tim penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022.

Selain uang, kepemilikan apartemen tersebut juga telah ditelisik untuk kemudian didalami kaitannya dengan perkara tersebut.

Asep mengatakan, kunci apartemen itu memang berada di tangan Idris. Namun, ia pihaknya belum mengetahui kepemilikan apartemen itu secara hukum.

“Bisa saja di sana kan hanya menumpang, hanya apa kita enggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Penyidik menggeledah kantor Ditjen Minerba di Tebet, Kementerian ESDM, apartemen di Pakubuwono Menteng, dan Depok.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka diduga menikmati uang korupsi puluhan miliar.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, ‘operasional’, hingga diduga untuk menyuap oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Pekan Pertama Puasa, Harga TBS Sawit di Nagan Raya Turun, Kini Dihargai Rp 2.200-Rp 2.400 Per Kg

Baca juga: Segini Harga Emas di Lhokseumawe Edisi 30 Maret 2023, Turun Rp 12 Ribu Per Mayam

Baca juga: Jelang Musorkot KONI, Ini Harapan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Restui Siapa pun Calon Ketua Umum

 

Kompas.com: KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved