Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Begini Modus Pelaku
Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, atas kasus penipuan.
SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, atas kasus penipuan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG menyebutkan, pasutri tersebut berinisial JS (34) dan IM (36), warga Desa Mekar Baru, Kepulauan Meranti.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (25/3/2023). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/XII/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, tertanggal 9 Desember 2022.
"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, yang ditangkap tim gabungan Polsek Rangsang Barat dan Jatanras Polres Kepulauan Meranti di wilayah Kalimantan Barat," ujar Andi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Andi menjelaskan, pasutri tersebut menipu enam orang warga atau korban. Keenam korban yakni Susanto (29), Muhammad Kamil (44), Maharani (38), Salbiah (32), Istikomah (28), dan Nursiati (40).
Total kerugian dari enam korban sebesar Rp 1.119.000.000. Korban ada yang ditipu Rp 70 juta, Rp 100 juta, Rp 55 juta hingga Rp 30 juta. \
Penipuannya sendiri dilakukan kedua pelaku pertama kali pada 2018.
"Kedua pelaku saat itu membujuk korban bernama Susanto untuk meminjamkan uang Rp 70 juta untuk membangun rumah. Apabila rumah telah selesai, pelaku akan menggantikan uang tersebut," sebut Andi.
Namun, setelah rumah selesai dibangun uang korban tak dikembalikan.
Tak sampai di situ, pelaku malah menipu korban atas nama Maharani.
Baca juga: Bripka Arfan Tipu Ratusan Warga, Tewas Minum Racun Usai Gelapkan Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar
Modus pelaku saat itu, mengaku sebagai orang bank dan mengatakan kepada korban agar uang yang ada di ATM-nya segera dipindahkan ke rekening bank lain atas nama IM dan akan diberi hadiah.
Kemudian, Maharani mengirimkan uang sebesar Rp 64 juta ke rekening pelaku.
Namun, uang korban juga tak dikembalikan.
Pada 2021, pelaku meminjam uang warga lainnya sebesar Rp 70 juta dengan alasan biaya berobat suami.
Siswa MAN Kota Tegal Bonyok Dianiaya Kakak Kelas Gegara Wanita, Sang Ibu Nangis Minta Keadilan |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Siswa SMP di Simalungun, Kepala Terbungkus Plastik dan Kedua Tangan Terikat |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Jambi Usai Cekcok, Rezan Minum Racun Kaget Winda Tewas |
![]() |
---|
Kasus Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Pakar Hukum Unimal: Perkuat Edukasi Hukum Hingga ke Desa |
![]() |
---|
Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Prada Lucky, 20 Orang Senior Terlibat, Begini Nasib Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.