Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Begini Modus Pelaku

Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, atas kasus penipuan.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polres Kepulauan Meranti
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG memperlihatkan pasutri yang ditangkap atas kasus penipuan, Kamis (30/3/2023).(Dok. Polres Kepulauan Meranti) 

"Penipuan dilakukan pelaku berlanjut hingga 2022. Pelaku kembali menipu korban atas nama Maharani dengan modus deposito uang," kata Andi.

Korban memberikan uang Rp 22 juta, dengan diimingi pelaku keuntungan 10 persen dari deposito tersebut. 

Namun, sampai saat ini hasil dari deposito tersebut tidak ada.

Selain Maharani, ada juga warga bernama Salbiah tertipu oleh pelaku dengan modus yang sama.

Pelaku membujuk rayu korban agar mendeposito uang korban sebesar Rp 55 juta dengan iming-imingi keuntungan 10 persen.

Namun, sampai saat ini tidak ada hasil yang diterima korban

Para korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke polisi.

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah, Mengaku Anggota Polres Bantul

Berdasarkan laporan para korban, tim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan.

"Ternyata kedua pelaku ini mengurus pindah sekolah anaknya ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat," kata Andi.

Setelah dikejar ke Pangandaran, pelaku tidak ditemukan.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sudah pindah ke Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, untuk bekerja di sana.

"Sesampainya di sana, tim berkoordinasi dengan tim siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui dan dilakukan penangkapan," sebut Andi.

Kedua pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu lembar surat pegadaian emas, print out rekening, kwitansi, ATM, hingga surat tanah.

Kata Andi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Data Anak Stunting di Bireuen Perlu Diteliti Kembali

Baca juga: Ada Serial Komedi Situasi Klub Kecanduan Mantan di Netflix, Cocok untuk Kaum Gagal Move On

Baca juga: Jadwal Pelayaran KMP BRR dan Aceh Hebat 2 Rute Sabang-Banda Aceh Pulang Pergi untuk 31 Maret 2023

Kompas.com: Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved