Berita Lhokseumawe
Terkait Kebisingan, Dewan: Sudah Dua Tahun PLTMG Arun 2 Belum Tuntas Lakukan Rekomendasi Pemerintah
"Namun hingga akhir 2022, ada sejumlah poin rekomendasi belum dijalankan, sehingga Pemko Lhokseumawe kembali menyurati PLN UIK SBU yang kini...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Namun hingga akhir 2022, ada sejumlah poin rekomendasi belum dijalankan, sehingga Pemko Lhokseumawe kembali menyurati PLN UIK SBU yang kini bernama PLN Nusantara Power," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, secara terbuka mengaku kecewa terhadap pihak PLTMG Arun 2.
Hal itu karena sampai saat ini atau sudah berjalan dua tahun mencuatnya persoalan kebisingan, belum juga menjalankan semua rekomendasi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Untuk diketahui, awal tahun 2021, warga di Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, mengeluhkan tentang kebisingan yang ditumbulkan dari suara mesin PLTMG Arun 2.
Bahkan warga sempat berdemo ke PLTMG Arun 2.
Selanjutnya tim Surveyor Indonesia (SI), melakukan uji kebisingan dan getaran.
Disamping itu, Pemko Lhokseumawe, mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait teknis ataupun sosial.
Ismail A Manaf, Kamis (30/3/2023), menjelaskan, rekomendasi dikeluarkan pemerintah pada Mei 2021.
"Namun hingga akhir 2022, ada sejumlah poin rekomendasi belum dijalankan, sehingga Pemko Lhokseumawe kembali menyurati PLN UIK SBU yang kini bernama PLN Nusantara Power," katanya.
Baca juga: Terkait Kebisingan, Dewan: Banyak Rekomendasi Tak Dijalankan PLTMG Arun 2
Namun meski sudah disurati, lanjut Politisi Partai Aceh tersebut, hingga saat ini masih tetap masih ada empat poin yang tetap belum dilaksanakan, yakni:
1. Belum melakukan penambahan tinggi pagar pada lokasi kegiatan sesuai dengan dokumen amdal kegiatan PLTMG Arun 2 Peaker250 MW.
2. Belum menyediakan posko pemantauan kebisingan dan getaran di Dusun C Delima dan Dusun D Keude Baroh.
3. Belum melakukan kajian lebih dalam terhadap kebisingan dan getaran di lokasi sekitar musala Dusun C Delima.
4. Belum dapat menunjukan data penerima santunan terhadap kerusakan bangunan akibat kebisingan dan getaran, jumlah besaran santunan yang diterima masyarakat serta sistem inventarisasi yang dilakukan.
Jadi dengan kondisi ini, orang nomor sati di Parlemen Lhokseumawe ini kembali meminta agar PLTMG Arun 2 bisa segera memenuhi semua yang menjadi rekomendasi Pemko Lhokseumawe..
Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PLTMG Arun 2 terkait pernyataan Ketua DPRK Lhokseumawe ini.(*)
Baca juga: DLK Kembali Uji Kebisingan Mesin di PLTMG Arun 2, Kali Ini 13 Mesin Sekaligus, Hasilnya Tunggu Ini
Pengurus PKS Lhokseumawe Dikukuhkan |
![]() |
---|
Sah! Pengurus PKS Lhokseumawe Dikukuhkan, Irza Ismail Jabat Ketua |
![]() |
---|
10 Mahasiswa Unimal Lhokseumawe Terima Hibah P2MW 2025, Siap Bersaing ke Ajang Nasional |
![]() |
---|
UIN Suna Lhokseumawe akan Amati Gerhana Bulan Total Besok Malam, Terbuka untuk Umum |
![]() |
---|
Maulid bukan cuma Rutinitas, Saatnya Teladan Nabi Jadi Visi Indonesia Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.