Berita Aceh Timur
DKPP Periksa KIP dan Panwaslih Aceh Timur, soal Rekrutmen Penyelenggara Adhoc, Ini Aduan & Tanggapan
Perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 diadukan oleh Muzakkir. Ia mengadukan Sofyan, Yusri, Faisal, Eni Yuliana, Nurmi selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupa
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 diadukan oleh Muzakkir. Ia mengadukan Sofyan, Yusri, Faisal, Eni Yuliana, Nurmi selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 dan 49-PKE-DKPP/III/2023, Jumat (31/3/2023).
Perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 diadukan oleh Muzakkir. Ia mengadukan Sofyan, Yusri, Faisal, Eni Yuliana, Nurmi selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur.
Perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 diadukan Abd Hadi Abidin, Ananda Ardila Putri, dan Hamdani yang memberikan kuasa kepada Auzir Fahlevi.
Selain mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, diadukan juga Sunanda, Taufik Amril Sitompul dan Ruwaida Alga (Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM dan Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur).
Selain itu, para Pengadu juga mengadukan Maimun, Musliadi, Iskandar A Gani, Saifullah, Rita Fahria (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur).
Baca juga: Soal Larangan Nyanyikan Lagu-Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Layangkan Somasi Terbuka kepada Once Mekel
“KIP Aceh Timur mengabaikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam rekrutmen PPS maupun PPK, serta berpihak pada kelompok tertentu seperti perangkat desa atau ASN sehingga menimbulkan rangkap jabatan,” ungkap Auzir Fahlevi.
KIP Aceh Timur juga sengaja tidak mempublikasikan hasil tes rekrutmen PPK atau PPS kepada peserta maupun masyarakat. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat terkait adanya pungutan uang untuk meluluskan peserta sebagai PPK atau PPS terpilih.
“Keresahan masyarakat ini menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara di Aceh Timur,” tegasnya.
Menurut Auzir, Panwaslih Aceh Timur telah lalai dalam melakukan pengawasan dan pendampingan kepada KIP Aceh Timur saat perekrutan PPK dan PPS.
Muzakkir (Pengadu perkara 44-PKE-DKPP/III/2023) menyebut para Teradu tidak memahami dan berpedoman peraturan teknis terkait pembentukan badan adhoc untuk rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Tentara Israel Serang Pertandingan Sepak Bola Palestina, Presiden PFA: Ini Terorisme
Muzakir mencontohkan para Teradu menerbitkan pengumuman terkait sembilan orang calon anggota PPS untuk mengikuti tes wawancara, padahal di Aceh Timur terdapat 512 desa. Untuk wawancara calon anggota PPS, para Teradu hanya menugaskan satu anggota PPK untuk mewawancarainya.
KIP Aceh Timur, disebut Muzakkir, telah bertemu dengan salah satu pimpinan partai politik lokal Aceh Timur. Pertemuan tersebut diduga untuk membicarakan simpatisan partai lokal itu lulus sebagai anggota PPK atau PPS.
“Sebagai kompensasinya, para Teradu akan dipilih dan menjabat kembali sebagai Anggota KIP Aceh Timur untuk periode 2023 – 2028,” pungkas Muzakkir.
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur, Rp 95.000 per Paket |
![]() |
---|
Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako |
![]() |
---|
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.