Berita Aceh Utara

Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya

Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi rudapaksa - Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya 

Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah tiri di Aceh Utara bernama Salmianto (34).

Ia tega melakukan perbuatan bejat dengan merogol putri tirinya yang masih berusia 18 tahun.

Perbuatanya itu dilakukan di rumah mereka di satu desa dalam Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus ini berawal saat korban yang sedang menyapu rumah, namun pelaku tiba-tiba menyatakan cinta pada anak tirinya tersebut.

Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.

Korban yang berusaha melawan tidak mampu, karena kekuatan pelaku lebih kuat darinya.

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa (mirror.co.uk)

Baca juga: Bejat! Tua Bangka di Aceh Utara Tega Rudapaksa Cucunya Berulangkali, Ancam Korban untuk Tutup Mulut

Perbuatan bejat pelaku baru diketahui setelah terdakwa menceritakan kepada istrinya bahwa ianya telah merudapaksa korban.

Terkejut mendengar pengakuan tersebut dan tak terima putrinya dinodai, ibu kandung korban kemudian malaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara.

Kini pelaku Salmianto telah dijatuhui hukuman penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Nomor 4/JN/2023/MS.Lsk.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (30/3/2023), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ismail, menyatakan terdakwa Salmianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir terhadap Terdakwa berupa penjara selama 160 bulan (13 tahun 4 bulan),” bunyi putusan itu.

Diketahui, hubungan terdakwa Salmianto dengan korban adalah anak tiri, yang mana terdakwa telah menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2021.

Lalu kejadian asusila yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekira pukul 09.00 wib.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak dan Pembantu, Tangis Sang Istri Pecah Ungkap Kelakuan Bejat Suaminya

Saat itu terdakwa menyuruh korban untuk menyapu kamar dan tiba – tiba terdakwa merasa suka serta nafsu terhadap korban.

Yang mana akhirnya terdakwa memeluk tubuh korban dari belakang, sambil mengatakan “saya cinta kamu”.

Namun saat itu korban menolak dengan mengatakan “saya tidak mau”.

Selanjutnya secara tiba – tiba terdakwa menutup mulut korban dengan tangan kirinya lalu menarik lalu mendorong tubuhnya ke atas ranjang.

Kemudian terdakwa melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya itu, terdakwa mengatakan kepada korban “jangan bilang sama mamak dan orang – orang, ini rahasia dan nanti saya belikan handphone, dan saya kumpulin uang untuk nikahin kamu”.

Setelah itu terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000.

Tak hanya sekali, terdakwa kemudian kembali merudapaksa korban dua hari setelah kejadian pertama, yakni Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib di dalam kamar terdakwa.

Dia mana pada saat itu korban sedang duduk dibelakang rumah lalu terdakwa memanggilnya.

Setelah sampai didepan kamar, terdakwa langsung menarik tangan korban ke dalam kamar dan setelah itu terdakwa melampiaskan perbuatan bejatnya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban “jangan main kemana – mana, dan kamu itu harus ikut sama ayah”.

Mendengar perkataan seperti itu, korban merasa ketakutan.

Baca juga: Pimpinan Pesantren di Aceh Rudapaksa Santriwati karena Ditolak Nikah, Dilakukan di Rumah Dinas

Terdakwa kembali melakukan perbuatan ketiganya pada Jumat, 26 Agstus 2022 sekira pukul 00.00 wib didalam kamar.

Saat itu terdakwa terbangun dari tidurnya, kamudian masuk kedalam kamar korban dan langsung melakukan perbuatan bejat itu.

Kejadian yang keempat terjadi pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 00.30 wib, yang mana hal tersebut terjadi didalam kamar korban.

Awalnya korban yang sedang rebahan didalam kamar sambil bermain handphone miliknya kemudian tiba – tiba terdakwa masuk kedalam dan menghampiri korban.

Lalu terdakwa langsung melakukan perbuatan bejat untuk yang keempat kalinya.

Setelah melakukan perbuatannya itu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk tidur sambil memberikan uang sebesar Rp 50.000 sebagai uang jajan untuk sekolah.

Kejadian yang kelima atau yang terakhir terjadi pada Sabtu, 5 November 2022 sekira pukul 15.00 wib.

Pada saat itu korban sedang mencuci pakaian, dan terdakwa yang baru pulang langsung menghampiri dan merayu korban.

Namun korban tak menghiraukannya, dan menganggap korban sudah tidak mau lagi melayani nafsu bejat terdakwa.

Akhirnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.

Tetapi uang itu diletakan oleh korban diatas meja.

Baca juga: Dukun di Aceh Rudapaksa Kakak Beradik Sejak 2016, Korban Tak Berani Melawan karena Takut Disantet

Korban yang menangis berusaha menghindari terdakwa, namun saat itu terdakwa mengusir korban agar pergi dari rumah.

Hingga pada saat istri terdakwa pulang kerumah dan merasa heran apa yang telah terjadi.

Lalu terdakwa membuat pengakuan bahwa ianya telah lima kali merudapaksa putrinya itu.

Menurut keterangan korban, ianya disaat terdakwa sedang melakukan perbuatan bejat tersebut ingin sekali melawan, namun dikarenakan tenaga terdakwa lebih kuat maka korban tidak dapat berbuat apa – apa.

Korban merasakan kesakitan dibagian alat vitalnya, serta merasa trauma atau ketakutan ketika bertemu dengan terdakwa

Tak terima perbuatan terdakwa tersebut, sehingga ibu kandung korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polres Aceh Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

Berdasarkan hasil Visum Et Refertum terhadap korban, disimpulkan bahwa pada Vulva dalam batas normal sedangkan pada Hymen robek diseluruh bagian dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved