Berita Aceh Utara

Oknum Guru Agama di Aceh Utara Cabuli Tujuh Murid Sejak 2021

Masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban diharapkan segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang guru agama di Aceh Utara berinisial S (43) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuannya di tempat mengajar pelajaran agama. 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Pria S ini ternyata sudah terjadi sejak 2021 sampai 2023. 

Sehingga kini sudah tujuh korban yang diketahui mengalami pelecehan seksual tersebut. 

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban kemudian Satuan Reserse krim Polres Aceh Utara menangkap dan mengamankan pria berinisial S ke sel tahanan Mapolres setempat. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu (1/4/2023) menyampaikan

“Tersangka ini berprofesi sebagai Guru Agama di salah satu sekolah SD di Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra kepada Serambinews.com, Sabtu (1/4/2023). 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023. 

Modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya.

“Kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku," ungkap AKP Agus.

Ia menerangkan, saat korban duduk membaca buku dipangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban. 

Sesampai di rumah, para korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing. 

Lalu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara. "Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melapor. Namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya.

Artinya sudah ada 7 anak yang menjadi korban pelecehan tersangka," ujar AKP Agus Riwayanto.

Tersangka ditangkap dan ditahan pada  Rabu (29/3/2023) malam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto ada indikasi masih adanya korban anak lainnya.

"Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku,” kata Kasat Reskrim. 

Untuk korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.(*)

Baca juga: Ringkus Otak Pelaku, Polres Aceh Utara Amankan Delapan Sepmor dan Enam Tersangka Curanmor 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved