Berita Aceh Utara

Ringkus Otak Pelaku, Polres Aceh Utara Amankan Delapan Sepmor dan Enam Tersangka Curanmor 

Tersangka Alfian mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara dengan barang curian 8 sepeda motor...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro MH dan KasatReskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, bersama pejabat lainnya menggelar gelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023) malam. 

Tersangka Alfian mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara dengan barang curian 8 sepeda motor dan dua handphone.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Satu dari tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, baru-baru ini adalah spesialis pencuri sepmor di tiga daerah, yaitu Alfian (25) pemuda asal Aceh Timur. 

Di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara, ia tersandung delapan kasus sepeda motor. 

Demikian antara lain disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro MH dan Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, bersama pejabat lainnya, saat gelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023)malam.

Enam tersangka lainnya yaitu Muslem (24) Razi Fahmi (25), dua orang ini disebut berperan sebagai pemetik termasuk Alfian. 

Sedangkan empat orang lagi merupakan penadah yaitu T Raja (26), M Aidil (22), Agustia (23) dan Rizky Ananda (22). 

Mereka terlibat dalam delapan kasus pencurian sepeda motor di Aceh Utara dari Agustus 2022 sampai Maret 2022. 

"Dari keseluruhan tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Alfian, Muslem dan Fahmi mereka melakukan pencurian tersebut pada saat jam tidur antara pukul 01.00 hingga pukul 05.00," ujar Kapolres. 

Baca juga: Cegah Curanmor, Personel Polres Bireuen ‘Ngepam’ di Lokasi Parkir Masjid Agung Sultan Jeumpa

Tersangka Alfian merupakan residivis Curanmor dan tersangka Muslem merupakan residivis Narkoba.

Atas perbuatan para tersangka yang dapat disimpulkan dari beberapa Tempat Kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, mereka dengan jelas mengulangi perbuatannya yaitu melakukan pencurian di beberapa tempat. 

Dalam konferensi pers, AKBP Deden juga ikut menyerahkan kembali sepmor milik korban yang dicuri para tersangka tersebut. 

Kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut, kata Deden, diawali dengan tertangkapnya tersangka utama berinisial Alfian pada 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur. 

Tersangka Alfian mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara dengan barang curian 8 sepeda motor dan dua handphone.

“Selanjutnya dari keterangan Alfian menyatakan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut ia bersama-sama dengan tersangka Muslem di dua TKP, bersama tersangka Riza Fahmi dua TKP dan selebihnya empat TKP dilakukan oleh Alfian seorang diri,” kata Deden. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved