Kriminal

Gawat! Hamili Adik Ipar, Suami Ini Malah Bunuh Istri Sendiri Karena Sakit Hati Tak diizinkan Menikah

BP yang kini telah memiliki dua anak dengan korban, sebelum menikahi SI ternyata sempat menjalin kasih dengan A.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Kolase Tribunnews.com: Tribunlampung/Candra Wijaya dan Tribunnews.com/Net
(Kiri) BP, suami yang tega racuni istrinya hingga tewas demi bisa nikahi adik ipar yang hamil dan masih pelajar dan (Kanan) Ilustrasi cinta segitiga berujung maut di Tulang Bawang, Lampung. 

SERAMBINEWS.COM - Lantaran sakit hati, seorang suami di Lampung tega membunuh istrinya sendiri.

Bukan karena dihimpit masalah rumah tangga, suami tersebut tega membunuh istrinya di rumah orang tuanya hanya karena tidak diizinkan menikah lagi dengan seorang wanita yang telah dia hamili.

Parahnya lagi, perempuan yang dihamili itu merupakan adik ipar alias adik kandung istrinya sendiri.

Peristiwa cinta segitiga berujung maut itu terjadi tepatnya di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri, yakni BP (28) dan istrinya SI (30).

BP yang tidak terima lantaran tidak izinkan SI menikahi adiknya yang dihamili pelaku, lantas meracuni istrinya hingga tewas.

Pada awalnya, pelaku yang merupakan suami korban sempat berpura-pura panik.

Pria asal Kampung Tri Darma Wira Jaya itu bahkan sempat membawa istrinya ke Puskesmas saat kondisi korban sekarat.

Baca juga: Petaka Cinta Segitiga, Suami Racun Istri hingga Tewas Demi Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya

Namun belakangan, Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap bahwa SI ternyata merupakan pelaku yang membunuh istrinya sendiri.

Berikut fakta- fakta dan kronologi pembunuhan berencana yang dipicu oleh cinta segitiga.

Awal kasus

Diwartakan Kompas.com, Kasus ini berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian SI yang mendadak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata SI dibunuh oleh suaminya dengan racun

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, diwartakan TribunLampung.co.id., kasus ini bermula saat korban SI meninggal secara mendadak pada Minggu (12/3/2023).

Malam sekira 22.30 WIB, SI mengalami kejang-kejang.

Baca juga: Anak Gorok Ayah yang Buta hingga Tewas, Terungkap Saat Warga Lihat Fadhil Seret Tubuh Ayahnya

SI berusaha ditolong dengan diberi minum air kelapa muda. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

SI kemudian dibawa keluarganya ke puskesmas.

Menurut pemberitaan Kompas.com, pelaku yakni BP bahkan sempat berpura-pura panik dan ikut membawa korban ke puskesmas.

Takdir berkata lain, belum sempat mendapatkan pertolongan medis, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Namun kakak kandung korban berinisial S (38) merasakan ada kejanggalan dengan kematian adiknya.

S pun selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tewas diracuni suami

Polisi dari jajaran Polres Tulangbawang berhasil mengungkap titik terang tewasnya SI.

Belakangan baru terungkap, SI tewas dibunuh dengan cara diracun oleh suaminya sendiri BP.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi membenarkan fakta ini.

"BP berhasil kami amankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri berinisial SI (30)," katanya, dikutip TribunLampung.co.id.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada hari Kamis (30/03/2023) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB.

BP ketika itu sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca juga: Kisah Gadis Madiun Taaruf Pria Saleh, Berakhir Cerai karena Suami Gay

Racun dibeli secara online

Jibrael juga turut mengungkapkan kronologi pemberian racun oleh pelaku kepada istrinya yang menyebabkan korban meninggal.

Mengutip Kompas.com, Jibrael mengatakan, bahwa pelaku meracuni korban dengan racun tawas.

Racun tersebut dibeli pelaku secara online seharga Rp 117.000.

Jibrael menyebut, racun itu diketahui pelaku setelah melihat di video youtube.

Ia pun memesannya secara online dan pesanan itu diantarkan oleh kurir pada Minggu (12/3/2023).

"Setibanya waktu kejadian sekira pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas itu, dan memasukan ke dalam gelas yang berisi air putih," ucap Jibrael.

Lebih lanjut Jibrael menceritakan, pelaku lalu memaksa korban meminum air putih yang sudah dicampur racun tersebut.

Saat itu, korban padahal sedang tertidur, namun dibangunkan tiba-tiba oleh pelaku.

Setelah memaksa istrinya meminum racun yang dicampur ke dalam air putih, pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.

Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.

Pelaku ingin nikahi adik ipar

Jibrael menjelaskan, motif dari kasus ini dipicu masalah asmara bercampur sakit hati.

Dari hasil pemeriksaan, ujar Jibrael, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

BP sakit hati ke istrinya karena korban dianggap sebagai penghalang pelaku menikai adik iparnya.

"Adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujar Jibrael dikutip dari TribunLampung.co.id.

Baca juga: Suami Putar Video tak Senonoh Istri dengan Selingkuhannya di Acara Pernikahan Anak Bikin Heboh

Pelaku hamili adik ipar

Fakta lain terungkap, BP yang kini telah memiliki dua anak dengan korban, sebelum menikahi SI ternyata sempat menjalin kasih dengan A.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi kakak kandung A.

BP dan A bahkan sempat berhubungan badan hingga akhirnya hamil.

"Adik kandung korban (A) memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," imbuh Kapolres.

Kini, BP sudah ditahan pihak kepolisian

Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Jibrael.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com/TribunLampung.co.id)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved