Berita Aceh Singkil

Satresnarkoba Polres Aceh Singkil Gagalkan Transaksi Ganja, Amankan 1 Pemuda & Sita BB 79,38 Gram

Saat diinterogasi di lapangan, pelaku sempat berkelit dan tak mengaku hendak melakukan transaksi ganja. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Singkil, Minggu (2/4/2023). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa terjadi transaksi narkotika di sekitaran Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Minggu (2/4/2023). 

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil langsung melakukan penyisiran di sekitaran lokasi.

Benar saja, di lokasi polisi melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pemuda.

Melihat itu, polisi dengan cepat melakukan penangkapan. 

Pelaku yang diketahui berinisial R (22), sempat berusaha kabur.

Baca juga: Pria Aceh Kurir Ganja 1,3 Ton Mulai Disidang di PN Medan, Diselundupkan dari Gayo Lues

Namun Tim Opsnal Resnarkoba yang sudah menyiapkan strategi matang berhasil mencegah pelarian tersangka. 

Saat diinterogasi di lapangan, pelaku sempat berkelit dan tak mengaku hendak melakukan transaksi ganja

Tapi akhirnya ia tidak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti bungkusan daun ganja kering dari dalam bagasi sepeda motor pelaku.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mahdian Siregar, Senin (3/4/2023), membenarkan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut. 

"Benar, pada hari Minggu, tim kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di sekitaran Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah," kata Mahdian.

Menurut Mahdian, dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang di luar Kabupaten Aceh Singkil dengan nilai sebesar Rp 200.000.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pemuda Miliki 133,27 Gram Ganja

Barang haram tersebut rencananya akan dijual lagi oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan.

"Barang bukti yang kami temukan berupa satu bungkus daun ganja kering dengan berat 79,38 gram,” sebut Kasat Resnarkoba.

Pelaku R merupakan warga Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Singkil.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved