Berita Aceh Singkil
Satresnarkoba Polres Aceh Singkil Gagalkan Transaksi Ganja, Amankan 1 Pemuda & Sita BB 79,38 Gram
Saat diinterogasi di lapangan, pelaku sempat berkelit dan tak mengaku hendak melakukan transaksi ganja.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa terjadi transaksi narkotika di sekitaran Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Minggu (2/4/2023).
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil langsung melakukan penyisiran di sekitaran lokasi.
Benar saja, di lokasi polisi melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pemuda.
Melihat itu, polisi dengan cepat melakukan penangkapan.
Pelaku yang diketahui berinisial R (22), sempat berusaha kabur.
Baca juga: Pria Aceh Kurir Ganja 1,3 Ton Mulai Disidang di PN Medan, Diselundupkan dari Gayo Lues
Namun Tim Opsnal Resnarkoba yang sudah menyiapkan strategi matang berhasil mencegah pelarian tersangka.
Saat diinterogasi di lapangan, pelaku sempat berkelit dan tak mengaku hendak melakukan transaksi ganja.
Tapi akhirnya ia tidak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti bungkusan daun ganja kering dari dalam bagasi sepeda motor pelaku.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mahdian Siregar, Senin (3/4/2023), membenarkan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Benar, pada hari Minggu, tim kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di sekitaran Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah," kata Mahdian.
Menurut Mahdian, dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang di luar Kabupaten Aceh Singkil dengan nilai sebesar Rp 200.000.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Pemuda Miliki 133,27 Gram Ganja
Barang haram tersebut rencananya akan dijual lagi oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan.
"Barang bukti yang kami temukan berupa satu bungkus daun ganja kering dengan berat 79,38 gram,” sebut Kasat Resnarkoba.
Pelaku R merupakan warga Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Singkil.(*)
ganja
transaksi ganja
Satresnarkoba
Polres Aceh Singkil
Aceh Singkil
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Jalan Dua Jalur di Pusat Pemerintahan Aceh Singkil Tergenang Air Hujan, Rusak Keindahan Wajah Kota |
![]() |
---|
Awas Terperosok! Banyak Lubang Menganga di Badan Jalan Aceh Singkil |
![]() |
---|
Hujan Guyur Aceh Singkil, Ini Imbauan BPBD Sejumlah Langkah Antisipasi Banjir |
![]() |
---|
Jadi Muara Sungai dari 5 Kabupaten/Kota Tetangga, Ini Daerah Rawan Banjir di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Galeri Foto Lubang Tergenang Air di Sejumlah Ruas Jalan di Aceh Singkil, Awas Terperangkap! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.