Tiga PSK Menangis Terjaring Razia, Melas ke Petugas agar Tak Diproses, "Tanggungan Saya Banyak Pak"

Buktinya, tim gabungan kembali berhasil menjaring tiga wanita PSK warung remang-remang Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
TribunJatim.com
Tiga PSK menangis saat terjaring razia oleh petugas karena nekat melakukan kegiatannya di bulan Ramadhan, Minggu (2/3/2023) malam. 

Bupati Situbondo, Karna Suswandi mencopot Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari dari jabatannya.

Buchari dinonaktifkan dari jabatannya seiring pernyataan kontroversial yang menyatakan jika pada bulan Ramadan ini pekerja seks komersial (PSK) wajib menunaikan ibadah.

Pencopotan Buchari dilakukan pada Rabu (29/3/2023).

Menurut Bupati Situbondo Karna Suswandi pernyataan Buchari di media massa menimbulkan kegaduhan dan membuat suasana tidak kondusif.

"Kondisi viral yang disampaikannya dan sejak hari ini saya membebastugaskan sementara Kasatpol PP Buchari dan Kabid Ketentraman Aus Sawarudin sampai hasil pemeriksaan selesai dari Inspektorat dan BKSDM," kata Karna, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Karna juga menyatakan, setelah melakukan rapat dengan Inspektorat, Sekda, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), sanksi untuk Buchari kemungkinan berat sehingga demi netralitas sementara waktu dinonaktifkan.

"Dimungkinkan dapat sanksi berat," katanya.

Baca juga: Niat Pesan PSK, Pria Ini Syok Berat yang Datang Istrinya, Seketika Langsung Mengamuk

Karna juga menyampaikan bahwa penonaktifan Buchari sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 tentang PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan potensi dijatuhi hukuman berat maka dinonaktifkan.

"Penonaktifan berlaku sampai pemeriksaan selesai dan ada sanksi, saya menduga ada pelanggaran," katanya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Situbondo Hadi Prianto menyatakan, langkah yang diambil Bupati Situbondo adalah hak prerogatif Bupati selaku pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD).

Sehingga, dinilai kebijakan normal dan sudah tepat.

"Yang jelas, kondisi terakhir Kabupaten Situbondo dengan pernyataan Kasatpol PP yang dikeluarkan menjadi dasar bupati menonaktifkannya," kata Hadi.

Hadi mengaku langsung berkomunikasi dengan Buchari terkait pernyataan yang kontroversial tersebut.

Setelah ditemui, menurut Hadi, Buchari belum membaca Surat Edaran (SE) Bupati Situbondo selama kegiatan bulan Ramadhan.

"SE Bupati dibuat tanggal 20 Maret, namun yang bersangkutan belum membaca sampai tanggal 23 Maret,"ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved