Berita Nasional
Jadi Kontroversi, Menkum Ungkap Motif Prabowo Beri Hasto Amnesti & Tom Lembong Abolisi
"Presiden sama tidak sama kali mencampuri urusan proses hukum, tetapi presiden mempunyai pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik...
"Presiden sama tidak sama kali mencampuri urusan proses hukum, tetapi presiden mempunyai pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama membangun republik ini, apalagi akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," terang Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
SERAMBINEWS.COM - Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Setelah mendapat amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong bakal menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara atas kasusnya.
Pemberian amnesti dan abolisi tersebut, bukan tanpa alasan.
Presiden Prabowo rupanya memiliki berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Menkum Supratman menyampaikan, Prabowo memiliki keinginan agar semua elemen politik bersama-sama membangun bangsa Indonesia.
"Presiden sama tidak sama kali mencampuri urusan proses hukum, tetapi presiden mempunyai pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama membangun republik ini, apalagi akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," terang Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
"80 tahun Indonesia Merdeka, kita mempunyai cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," lanjutnya.
Baca juga: Gibran Buka Suara Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Sudah Dikalkulasi Presiden
Oleh karenanya, lanjut Supratman, itu yang menjadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti dan abolisi salah satunya kepada Tom Lembong.
Lebih lanjut, Supratman kembali menegaskan pertimbangan Presiden. Yakni mengenai rekonsiliasi, persatuan.
"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama, karena presiden merasa ayo semua anak negeri bersama membangun bangsa, apalagi dengan seluruh elemen politik," ucap pria yang pernah menjabat anggota DPR RI itu.
Disinggung mengenai apakah tepat amnesti diberikan kepada Hasto karena belum inkracht (kekuatan hukum tetap), Supratman memberikan penjelasan.
"Intinya, adalah baik amnesti dan abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk pengampunan, tidak ada sama sekali aturannya bahwa keputusannya harus inkracht," jelasnya.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pengusaha Bus Berencana Ganti Musik dengan Ceramah Agama, Hindari Kewajiban Bayar Royalti Lagu |
![]() |
---|
Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Anaknya Dianiaya di Pesantren, Warga Aceh Tengah Susah Payah Cari Keadilan |
![]() |
---|
Bahas Percepatan Pembangunan Aceh, Muslim Saleh Ketua Demokrat Aceh Temuai Menteri PU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.