Ramadhan 2023
Zakat Fitrah, Kapan Mulai Dibayar? Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan UAS
Berbeda dari jenis zakat lain yang dikeluarkan untuk menyucikan harta, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri serta menjadi pelengkap ibadah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Tanpa terasa, umat muslim sudah hampir memasuki pertengahan Ramadhan 1444 Hijriah atau Ramadhan 2023.
Merujuk pada keputusan penetapan awal Ramadhan 1444 H Pemerintah yang jatuh pada 23 Maret 2023, pada hari ini Senin (3/4/2023) umat muslim sudah memasuki hari ke-12 Ramadhan.
Dengan demikian, jika ramadhan tahun ini genap 30 hari, maka hanya tersisa 18 hari lagi ramadhan 2023 akan berakhir.
Disamping itu, memasuki pertengahan ramadhan, umat muslim juga sudah bisa mempersiapkan zakat fitrah.
Sebagaimana diketahui, selain puasa, salah satu amalan wajib lainnya yang harus dilakukan umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah
Berbeda dari jenis zakat lain yang dikeluarkan untuk menyucikan harta, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri serta menjadi pelengkap ibadah puasa Ramadhan.
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Baca juga: Tunaikan Zakat Fitrah Sesegera Mungkin, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad
Dalam pelaksanaannya, pada umumnya zakat fitrah dibayarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia.
Misalnya seperti mulai dari sepuluh hari terakhir menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun apakah boleh jika dibayarkan lebih cepat?
Selain itu, siapa saja dari umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah?
Mengenai waktu dan golongan umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad.
Video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai soal ini juga banyak tersebar di YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.
Baca juga: Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah, Per Jiwa Sebesar 2,8 Kilogram Beras
Waktu wajib bayar zakat fitrah
Mengutip penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam video singkat ceramahnya yang diunggah kanal YouTube belajar mengaji, dijelaskan bahwa banyak orang yang belum mengetahui mengenai pembagian waktu membayar zakat fitrah.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.
Ustad yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
Baca juga: Bolehkah Tidak Puasa saat Perjalanan Jauh saat Mudik? Begini Kata Buya Yahya
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.
Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.
Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"
"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.
Baca juga: Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga, Ini Syarat Zakat Fitrah
Yang wajib bayar zakat fitrah
Lalu siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Soal ini, sebagaimana dijelaskan Ustad Abdul Somad, dapat dilihat berdasarkan waktu wajib membayar zakat fitrah.
UAS mengatakan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang dia.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.
UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.
Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah, Per Jiwa Sebesar 2,8 Kilogram Beras
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
zakat fitrah
kapan bayar zakat fitrah
Wajib Bayar Zakat Fitrah
UAS
Ustadz Abdul Somad
zakat fitrah bertujuan
Serambinews
Serambi Indonesia
Idul Adha Jangan Khawatir, Tak Masalah Makan Jeroan Kata dr Zaidul Akbar : Asalkan Diolah Begini |
![]() |
---|
Peluang Hamil Tinggi, Puasa Ramadhan Bikin Sperma dan Sel Telur Makin Bagus, Seksolog: Asalkan |
![]() |
---|
Besok Jumat Terakhir di Ramadhan, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 80 Masjid Aceh Besar |
![]() |
---|
Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok 30 Ramadhan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jumat Terakhir Ramadhan 1444 H, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.