Berita Aceh Barat

Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah, Per Jiwa Sebesar 2,8 Kilogram Beras

Setiap jiwa wajib mengeluarkan Zakat Fitrah sebanyak 2,8 kilogram (kg) makanan pokok (beras) atau 6 kay/batok tambah satu genggam orang dewasa.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/dok Kemenag Aceh Barat
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat menetapkan standarisasi takaran zakat fitrah Tahun 2023, yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag di Meulaboh, Senin (3/4/2023). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat sudah menetapkan standarisasi takaran Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M.

Setiap jiwa wajib mengeluarkan Zakat Fitrah sebanyak 2,8 kilogram (kg) makanan pokok (beras) atau 6 kay/batok tambah satu genggam orang dewasa.

Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Tahun 1444 H/2023 M, di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat, Senin (3/4/2023).

Ada pun perwakilan yang menghadiri rapat tersebut yaitu, Kankemenag, Pemerintah Aceh Barat, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Pengurus Daerah Muhammadiyah Aceh Barat, Nahdlatul Ulama (NU), serta Forum KUA, dan DDII di daerah tersebut.

Kepala Kankemenag Aceh Barat, H Samsul Bahri, SAg mengatakan, kadar Zakat Fitrah di daerah tersebut terdapat dua ketentuan.

Yaitu 2,8 kilogram/jiwa, bagi yang membayar dengan makanan pokok (beras).

Baca juga: Tunaikan Zakat Fitrah Sesegera Mungkin, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad

Kemudian, seharga 3,8 kilogram/jiwa, bagi yang membayar dalam bentuk harga (uang) dari kurma kering, gandum sya'ir, anggur kering, dan gandum bur.

Samsul menambahkan, ketentuan tersebut disepakati Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

“Zakat Fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Ied,” terangnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved