THR Idul Fitri 2023

Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga telah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

Besaran THR ASN 2023

Besaran THR ASN terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.

Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Selain itu, sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Adapun pemberian THR bagi calon pegawai negeri sipil atau CPNS terdiri dari:

- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- Sebanyak 50 persen tukin.

Sementara itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.

Adapun komponen Gaji ke-13 dan kelompok penerimanya sama dengan komponen dan kelompok penerima THR Lebaran 2023.

Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved